Rapat Paripurna DPRD Kobar Tandai Transisi Masa Persidangan dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat

Kotawaringin Barat persindonesia.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Senin 04 Mei 2026 menandai peralihan dari Masa Persidangan II menuju Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam mempertegas komitmen serta sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kotawaringin Barat bapak Mulyadin S.H., Menjelaskan bahwa dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD telah menyelesaikan sejumlah agenda strategis. Di antaranya adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan IMS.

Dari hasil pembahasan yang di laksanakan di ruang rapat kantor DPRD kota Waringin Barat jl. H.M.Rafi’i yaitu Raperda telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Raperda mengenai pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan akan dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Selain itu, pada masa persidangan tersebut juga telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Penetapan RTRW ini diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.

Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks. Dengan kapasitas fiskal yang relatif terbatas, pemerintah daerah tetap dituntut untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, seperti penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, pemerataan mutu pendidikan, percepatan transformasi digital, pengendalian inflasi daerah, serta peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Di samping itu, pemerintah daerah juga mengingatkan adanya potensi ancaman kemarau panjang yang dapat berdampak pada kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan, sehingga diperlukan langkah antisipatif dari seluruh pihak.

Meski demikian, berbagai indikator pembangunan daerah masih menunjukkan tren positif. Hal ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga terus memberikan perhatian terhadap penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, drainase, serta sarana pelayanan dasar lainnya.

Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, insan pers, dan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai keterbatasan. Semangat gotong royong diharapkan mampu melahirkan inovasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.

Mengakhiri Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik.

Diharapkan, sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan guna mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Jurnalis AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *