Pemkab dan Dewan Klungkung Sahkan Perda Ketertiban Umum dan Kawasan Pemukiman

Persindonesia.Com,Klungkung – Setelah melalui sejumlah tahap pembahasan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung akhirnya resmi ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Kamis (7/5/2026).

Adupun dua Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan yakni; Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Kemudian Perda tentang penyelenggaraan sarana prasarana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga : Lantik 132 Pejabat, Bupati Satria Ajak Tinggalkan Zona Nyaman dan Introspeksi Diri

Sidang paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Bupati Klungkung, I Made Satria menyampaikan bahwa penetapan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung.

Dengan disahkannya Perda ketertiban umum serta Perda prasarana dan utilitas perumahan, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif juga agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman.

Baca Juga : Ranperda dan Ranperkarda Kabupaten Klungkung di Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bali

“Oleh karena itu, kami memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan”, ujarnya.

Sidang paripurna berjalan dengan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *