Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor yang Viral di Medsos, Warga Minta Pengawasan Lingkungan Diperketat

Jumpa Pers Polsek Bengkong

Batam Persindonesia.com –  Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Polsek Bengkong pada Selasa (19/05/2026) dan dipimpin langsung Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi jajaran Reskrim dan Humas Polresta Barelang.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar. Korban, seorang perempuan berinisial YLC (30), kehilangan sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang diparkir di depan rumah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial MIB (15) dan RA (15). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian dengan menggunakan gunting stainless untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan setelah kedua pelaku melihat kendaraan korban terparkir di lokasi yang sepi. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku membeli gunting di salah satu minimarket untuk digunakan membobol kunci motor.

Dalam menjalankan perannya, MIB disebut sebagai pelaku utama yang merencanakan pencurian, sementara RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Tim Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 17 Mei 2026 di lokasi berbeda di kawasan Bengkong. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kapolsek Bengkong juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, sejumlah warga mengapresiasi gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus curanmor yang sempat viral tersebut. Masyarakat menilai pengungkapan cepat dapat memberikan rasa aman dan mencegah aksi serupa terulang.

Namun, warga juga berharap aparat dan pemerintah setempat meningkatkan pengawasan lingkungan, terutama di kawasan permukiman yang rawan pencurian kendaraan. Beberapa warga menilai minimnya CCTV dan lemahnya sistem keamanan lingkungan masih menjadi celah bagi pelaku kejahatan.  “Mudah-mudahan patroli lebih rutin dan keamanan lingkungan diperhatikan, karena curanmor sekarang makin nekat,” ujar salah seorang warga Bengkong.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan guna mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.

@Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *