Tambak Udang Vaname di Candikusuma Disidak, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Persindonesia.com Jembrana – Diduga belum mengantongi izin lengkap, tambak udang vaname di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan dan penggunaan alat berat di area tambak yang masih dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, membenarkan adanya sidak tersebut. Dalam kegiatan pengawasan itu, petugas diterima oleh penanggung jawab tambak bernama I Gede Suadnyana (41).

Ekowisata Mangrove Batu Lumbang, Destinasi Wisata Tersembunyi di Pesisir Selatan Kota Denpasar

Eko menjelaskan, pihak pengelola menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang telah dimiliki. Di antaranya validasi KKPR Nomor 650/014/VALIDASI/PUPRPKP/2023 tertanggal 27 Januari 2023, rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang Nomor 600/PUPRPKP/XII/2022 terkait usaha tambak udang vaname, serta konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor 06022610215101002 tertanggal 6 Februari 2026.

Selain itu, pengelola juga menunjukkan dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau SIMBG dengan nomor registrasi 510104-27042025-001.

“Di lokasi kami juga menemukan aktivitas alat berat yang digunakan untuk normalisasi sungai kecil di bagian selatan area tambak,” ujarnya.

Pemkab Bangli Pastikan Penataan Kabel Sembrawut Tuntas Akhir Tahun 2026

Dalam sidak tersebut, dirinya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 dan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023.

Pihaknya mengimbau penanggung jawab tambak agar segera menyampaikan kepada pemilik usaha untuk menuntaskan proses perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Setelah izin tersebut selesai, pengelola agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Jembrana,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar aktivitas alat berat di kawasan tambak tidak melakukan pengambilan pasir laut maupun membawa material pasir laut keluar dari area tambak. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *