Rapat Kerja (Raker) gabungan yang digelar di Ruang Gosana II Lantai II, Sekretariat DPRD Badung
MANGUPURA, Persindonesia.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung memberikan persetujuan terhadap usulan hibah tanah untuk kepentingan Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, setelah melalui pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) gabungan yang digelar di Ruang Gosana II Lantai II, Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026), sebagai tindak lanjut atas permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon pura.
Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri anggota DPRD Badung dan sejumlah OPD terkait.
Pembahasan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Bagian Hukum, hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui proses hibah tersebut karena seluruh mekanisme administrasi dan dasar hukum telah dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, rencana hibah dilakukan melalui skema timbal balik antara desa adat dan pemerintah daerah. Desa Adat disebut akan menghibahkan lahan seluas 24 are kepada Pemerintah Kabupaten Badung, sementara Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are kepada desa adat guna mendukung keberadaan Pura Dalem Gulingan Gede. “Persetujuan diberikan karena mekanismenya telah sesuai aturan. Ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepentingan adat dan tempat suci masyarakat,” ujar Lanang Umbara.
Agenda pembahasan tersebut juga merupakan tindak lanjut surat Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah dimaksud. DPRD berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur hingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
@Krg*





