Sinergi (ATR/BPN) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RIΒ
Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Penanganan sengketa pertanahan yang melibatkan aset bernilai tinggi membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemulihan aset di bidang pertanahan.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Selain itu, kolaborasi ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan penyelamatan aset negara serta mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak hanya bergantung pada putusan hukum, tetapi juga pada kemampuan lembaga terkait dalam mengawal proses administrasi dan pengamanan aset setelah putusan dijatuhkan.
Menurutnya, kerja sama antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung akan memperkuat mekanisme pertukaran data, verifikasi informasi pertanahan, serta koordinasi dalam pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan pengembalian hak atas tanah kepada pihak yang berhak.Β “Negara harus hadir untuk memastikan aset yang menjadi objek perkara dapat ditangani secara tepat, baik untuk kepentingan pemulihan hak masyarakat maupun penyelamatan aset negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah kasus di mana proses pelaksanaan putusan pengadilan menghadapi kendala administratif sehingga memerlukan dukungan dan kesamaan persepsi antarinstansi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses pemulihan hak korban dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai sektor pertanahan merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena sering bersinggungan dengan berbagai kepentingan hukum dan ekonomi.Β Menurutnya, tidak sedikit aset hasil tindak pidana yang disamarkan dalam bentuk kepemilikan tanah atau properti. Karena itu, dibutuhkan kerja sama yang erat antara aparat penegak hukum dan instansi pertanahan agar proses pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berkomitmen membangun sistem koordinasi yang lebih terpadu dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat perlindungan terhadap aset negara, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






