Kerjasama ATR/BPN dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Upaya memperkuat perlindungan aset negara dan menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), ATR/BPN menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mempercepat penanganan dan pemulihan aset yang terkait perkara hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan memperkuat koordinasi kedua institusi dalam proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun tindak pidana.
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dan negara dapat terlindungi secara optimal.
Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang beririsan dengan aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara membutuhkan dukungan lintas sektor agar penyelesaiannya berjalan lebih efektif. Sinergi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan aset sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berhak.
Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga akan memperluas pertukaran data dan informasi serta meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian perkara pertanahan yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara dan penanganan praktik mafia tanah.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban masih kerap ditemukan di lapangan. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antarinstansi agar pelaksanaan putusan dapat berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan administratif.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini menjadi bagian penting dalam menghadapi kompleksitas persoalan pertanahan yang sering kali berkaitan dengan tindak pidana dan upaya penyembunyian hasil kejahatan.
Menurutnya, penyelesaian kasus pertanahan tidak dapat dilakukan secara parsial karena melibatkan berbagai aspek hukum dan kepentingan. Oleh sebab itu, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor utama untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung berharap proses pemulihan aset, penyelamatan aset negara, serta penegakan hukum di bidang pertanahan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun negara.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






