Gubernur Bali Wayan Koster ungkapkan pembentukan 32 tim strategis
Badung Persindonesia.com, 13 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan berbagai program prioritas melalui pembentukan 32 tim strategis yang akan bekerja selama lima tahun ke depan. Tim-tim tersebut dibentuk untuk memastikan agenda pembangunan daerah berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pembentukan tim percepatan menjadi bagian dari strategi untuk mengawal implementasi program-program unggulan yang telah dirancang dalam visi pembangunan Bali ke depan. Selain melibatkan perangkat daerah, tim juga akan diisi oleh akademisi, kalangan profesional, komunitas, media, dan tokoh masyarakat guna memperkuat kolaborasi lintas sektor. “Pembangunan Bali membutuhkan kerja bersama dari berbagai pihak. Karena itu, tim-tim ini dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan program sekaligus memastikan setiap kebijakan dapat berjalan secara optimal,” ujar Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Bali.
Beberapa tim akan difokuskan pada isu-isu yang menjadi perhatian utama masyarakat, seperti penanganan sampah, pengurangan kemacetan lalu lintas, penguatan sektor pariwisata, hingga pengelolaan dampak wisatawan yang melanggar aturan dan norma yang berlaku di Bali.
Selain itu, Pemprov Bali juga membentuk tim yang berfokus pada transformasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Program tersebut mencakup percepatan penggunaan energi terbarukan melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, pengembangan kendaraan listrik, serta pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.
Dalam bidang budaya dan kearifan lokal, sejumlah tim khusus dibentuk untuk memperkuat pelestarian identitas Bali. Program yang menjadi perhatian antara lain pelestarian nama tradisional Bali seperti Nyoman dan Ketut, penguatan penggunaan aksara Bali, penerapan muatan lokal berbasis budaya Bali di sekolah, hingga percepatan implementasi program Sipandu Beradat. Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian terhadap reformasi tata kelola investasi dan pariwisata. Untuk itu dibentuk tim audit perizinan usaha pariwisata, tim pengkajian regulasi Online Single Submission (OSS), serta tim penyusunan masterplan pengembangan kawasan Nusa Penida sebagai salah satu destinasi unggulan Bali.
Tak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan ekonomi, sejumlah tim lainnya akan menangani peningkatan kualitas sumber daya manusia, layanan kesehatan tradisional, pola hidup sehat, serta penguatan kapasitas aparatur pemerintah melalui penyusunan materi pendidikan dan pelatihan.
Menurut Koster, seluruh tim akan segera bekerja untuk menyusun langkah-langkah konkret sesuai bidang masing-masing. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan kolaboratif, Pemerintah Provinsi Bali optimistis berbagai target pembangunan dapat dicapai lebih cepat sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi daerah.
Melalui pembentukan 32 tim strategis tersebut, Pemprov Bali berharap pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih efektif, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta memperkuat posisi Bali sebagai daerah yang maju tanpa meninggalkan akar budaya dan kearifan lokalnya.
Daftar 32 tim percepatan yang segera dibentuk Pemprov Bali yaitu
1. Tim Penyelarasan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045, 2. Tim Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Penyelarasan RPJMD Semesta Berencana Kota/Kabupaten se-Bali tahun 2025-2029, 3. Tim Perancang SDM Bali Unggul, 4. Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut, 5. Tim Percepatan Pelaksanaan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali, 6. Tim Percepatan Penggunaan PLTS Atap, 7. Tim Perencanaan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, 8. Tim Perancang Pelaksanaan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Bali sebagai Muatan Lokal untuk Pendidikan Formal di Sekolah, dan Informal di Desa Adat, 9. Tim Percepatan Pelaksanaan Layanan Kesehatan Tradisional, 10. Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, 11. Tim Percepatan Pelaksanaan Penhelolaan Sampah Berbasis Sumber, 12. Tim Percepatan Penanganan Kemacetan, 13. Tim Percepatan Pelaksanaan SIPANDU BERADAT, 14. Tim Penyusum Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, 15. Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, 16. Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, 17.
Tim Perancang Pola Hidup Sehat dan Pola Hidup Bahagia, 18. Tim Audit Perizinan Usaha Pariwisata, 19. Tim Pengkajian Regulasi dan Pelaksanaan OSS di Bali 20. Tim Pengkajian dan Perancang Masterplan Nusa Penida, 21. Tim Pembentukan BUMD Pangan, 22. Tim Pembentukan BUMD Air, 23. Tim Pembentukan BUMD Energi Bersih, 24. Tim Pembentukan BUMD Transportasi, 25. Tim Pembentukan Bada Pengelola Pariwisata Bali, 26. Tim Pembentukan Badan Ekonomi Kreatf dan Digital, 27. Tim Sosialisasi Secara Masif Visi Pembangunan Bali 2025-2030 dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Era Baru 2025-2125, 28. Tim Penyusun Materi Diklat Pegawai Pemprov Bali/Pemkab/Pemkot, 29. Tim Penyusunan materi Muatan Lokal Bali untuk Satuan Pendidikan, 30.
Tim Evaluasi Tara Kellla LPD, BKS, LPD, dan LP LPD, 31. Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 khususnya Penggunaan Aksara Bali dan, 32. Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 Tentang Penggunaan Produk Lokal.
@Krg*






