Audiensi dan silaturahmi kunjungan kerja Deputi Pencegahan BNN ke Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rabu (17/6/2026)
Pangkalpinang, persindonesia.com –
Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima audiensi dan silaturahmi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam rangka akselerasi Asta Cita ke-7 Presiden RI melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (17/6/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Pangkalpinang itu dipimpin langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin. Selain Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol. M. Zainul Muttaqien, turut hadir Kabid Pemberantasan BNNP Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. Ichlas Gunawan, Kepala BNN Kota Pangkalpinang Kombes Pol. Muhammad Nizar, serta Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko.
Dalam sambutannya, Saparudin menyampaikan apresiasi atas kunjungan BNN sekaligus mengakui bahwa persoalan narkoba, masih menjadi tantangan serius di Pangkalpinang.

Menurutnya, tingginya kasus narkoba dapat dilihat dari dominasi narapidana kasus narkotika di dua lembaga pemasyarakatan yang ada di kota tersebut.
“Dari dua lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Pangkalpinang, baik Lapas Narkotika maupun lapas umum, warga binaannya didominasi pelaku narkoba. Untuk lapas umum diketahui sekitar 70 persen juga merupakan pelaku narkoba,” ujar Saparudin.
Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya menyasar laki-laki dewasa, tetapi juga perempuan dan anak di bawah umur.
“Ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius kita bersama,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), serta saat ini memfasilitasi aset daerah untuk mendukung operasional panti rehabilitasi pengguna narkoba, yang dikelola organisasi kemasyarakatan di kawasan Tua Tunu.
“Kita sudah menyiapkan Perwako untuk kegiatan pencegahan dan memfasilitasi aset daerah sebagai panti rehabilitasi swasta di wilayah Tua Tunu,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN M. Zainul Muttaqien mengungkapkan jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia meningkat dari 3,3 juta menjadi 4,1 juta jiwa atau sekitar 2,11 persen dari total penduduk.

“Secara sederhana, ada tiga nasib yang menunggu pengguna narkoba, yaitu rumah sakit, penjara, atau kuburan,” tegas Zainul.
Ia juga menyebut angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai sekitar 18 ribu orang per tahun. Menurutnya, peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan karena jenisnya terus berkembang, mulai dari ganja sintetis hingga sabu-sabu.
BNN mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang yang mendukung penyediaan fasilitas rehabilitasi. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 127, yang mengatur hak pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
Selain rehabilitasi, BNN juga mendorong pembentukan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) dan Sekolah Bersih Narkoba guna memperkuat pencegahan di tingkat masyarakat dan lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Zainul sempat meninjau pelaksanaan program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di SMAN 4 Pangkalpinang. Ia mengajak sekolah dan dinas pendidikan memanfaatkan berbagai materi edukasi yang telah disiapkan BNN untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkoba.
Zainul juga mengingatkan bahwa posisi Pangkalpinang sebagai daerah kepulauan membuat kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus terus ditingkatkan, terutama melalui jalur laut dan jalur masuk dari negara-negara tetangga.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Pangkalpinang yang bersih dari narkoba. (B2N)






