Hampir Dua Tahun Berjuang, Kasus Dugaan Penipuan Yoan Olsita Berujung Penetapan Tersangka

Korban dugaan penipuan, Yossy, dan barang bukti

Pangkalpinang, persindonesia.com –

Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Yoan Olsita alias Yossy akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun menanti kepastian hukum, akhirnya Satreskrim Polresta Pangkalpinang menetapkan HS alias Her (39), warga Pangkalpinang, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor : S.Tap/156/VI/2026/Satreskrim, tertanggal 22 Juni 2026. HS alias Her ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap Yossy, dalam perkara yang terjadi pada 9 April 2024, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/320/VII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.

Kasus ini bermula dari perjanjian tukar guling usaha warung pecel lele milik Yossy, dengan satu unit mobil dan sebidang tanah yang dijanjikan oleh HS. Namun hingga kini tanah yang dijanjikan tersebut, disebut belum juga diserahkan kepada Yossy.

Tak hanya itu, mobil yang diberikan dalam kesepakatan tersebut juga belakangan diamankan di Jakarta, oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena diduga bermasalah atau disebut sebagai mobil bodong. Kondisi itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar mencuatnya kasus ini ke ranah hukum.

Yossy mengaku bersyukur atas penetapan tersangka tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan pihak-pihak yang dinilai telah membantu proses penanganan laporannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing atas respons terhadap kasus ini. Saya juga berterima kasih kepada Bapak Max Mariner, yang pernah menjabat Kapolresta Pangkalpinang, serta kepada Kanit Pidum Polresta Pangkalpinang Ipda Erfan dan Katim Aipda Sahrial Ahmadal selaku tim penyidik baru yang mengambil alih kasus ini. Saya sebagai pelapor memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Yossy.

Menurut Yossy, bak mengurai benang kusut, kerja keras tim penyidik baru  dalam menelusuri fakta hukum dan alat bukti patut diapresiasi. Ia menyebut proses penyelidikan dilakukan hingga ke Jakarta dan Palembang untuk melengkapi alat bukti, sehingga perkara tersebut akhirnya menemukan titik terang.

“Sudah hampir dua tahun saya berjuang demi keadilan dan hak saya. Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Pangkalpinang, yang benar-benar membela rakyat kecil dan lemah seperti saya,” sebutnya.

Yossy menambahkan, untuk saat ini dirinya merasa cukup puas dengan perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama setelah adanya penetapan tersangka.

“Saya berikan cap jempol kepada Polresta Pangkalpinang. Akhirnya apa yang saya harapkan cukup memuaskan. Saya juga mengucapkan sukses selalu untuk Kapolresta Pangkalpinang yang baru, AKBP Indra Wijatmiko,” tambahnya.

Terpisah, kuasa hukum Yossy, Achiman Akbar, S.H, juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan institusi Polri. Menurut dia, penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Meski melalui proses panjang yang memakan waktu dan biaya, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri masih layak dipercaya sebagai bagian dari penegak hukum,” kata Akbar.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas agar kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus yang telah bergulir sejak 2024. Menjelang HUT Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 mendatang, perkembangan ini sekaligus menjadi sorotan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan laporan masyarakat. (B2N) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *