Persindonesia.com Jembrana – Belanja rutin yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan RSU Negara untuk memperbaiki tata kelola keuangan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan penyesuaian remunerasi, khususnya insentif bagi pegawai, yang kini tengah dikaji oleh tim perumus. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan rumah sakit, meski berdampak pada penurunan besaran insentif yang diterima pegawai.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyesuaian remunerasi, khususnya insentif bagi pegawai rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus upaya memperbaiki kondisi keuangan rumah sakit.
Harganas ke-33 di Jembrana, Bupati Kembang Soroti Ancaman Gawai dan Krisis Pengasuhan
Menurutnya, penyesuaian tersebut akan dikaji oleh tim perumus yang saat ini masih dalam tahap pembentukan. Ia mengakui, hasil penyesuaian nantinya berpotensi menyebabkan penurunan besaran insentif yang diterima pegawai.
“Memang akan ada penyesuaian insentif. Dampaknya tentu terjadi penurunan, namun langkah ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan rumah sakit,” ujarnya, Senin (29/6)
Selain melakukan penyesuaian remunerasi, pihaknya juga telah mengambil langkah internal dengan menurunkan persentase jasa layanan. “Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi untuk mengurangi beban keuangan rumah sakit,” terangnya.
Krisis Guru Hantam SMPN 1 Negara, 8 Formasi Kosong, Guru Ngajar hingga 40 Jam
Meski demikian, Arisantha menegaskan, berbagai langkah tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan utang rumah sakit secara signifikan. Karena itu, RSU Negara masih membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah.
“Penyesuaian remunerasi memang bisa membantu, tetapi belum mampu menyelesaikan utang rumah sakit yang jumlahnya cukup besar. Rumah sakit tetap membutuhkan dukungan anggaran,” katanya.
Terkait pembentukan tim perumus, Arisantha menjelaskan, prosesnya masih berlangsung. Tim tersebut diusulkan berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Jembrana, di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kemungkinan melibatkan Inspektorat.
Sektor Pariwisata dan Pertanian Dongkrak Realisasi PAD Bangli Tahun 2025
“Yang sudah pasti kami usulkan berasal dari Dinas Kesehatan dan BPKAD. Untuk unsur lainnya masih didiskusikan bersama bagian hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim perumus tidak melibatkan organisasi profesi, kecuali jika pemerintah secara resmi meminta bantuan tenaga ahli. Saat ini, komposisi tim masih dalam pembahasan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ts






