Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan
Buton Selatan Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026), dengan melibatkan perwakilan masyarakat hukum adat dari sejumlah daerah.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, mengatakan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, setiap tahapan memiliki peran penting untuk memastikan hak masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum. “Prosesnya dimulai dari pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan hingga diterbitkan daftar tanah ulayat. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah untuk memperoleh sertipikat,” ujar Slameto Dwi Martono.
Ia menjelaskan, pengadministrasian dilakukan guna memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan dengan wilayah tersebut. Dalam proses tersebut, dilakukan pendataan, pengukuran, dan pemetaan sehingga batas, luas, serta letak tanah dapat diketahui secara jelas. Seluruh hasilnya kemudian dicatat dalam daftar tanah ulayat sebagai dasar untuk tahapan berikutnya.
Bagi masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, pengajuan pendaftaran tanah dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi syarat untuk memperoleh Sertipikat Hak Pengelolaan. Adapun bagi masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Slameto Dwi Martono menambahkan, bidang tanah yang akan didaftarkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tidak berada di kawasan hutan, tidak bertumpang tindih dengan hak atas tanah lain, serta bukan termasuk objek yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. “Melalui proses yang sesuai aturan, sertipikat yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan apabila masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi riil di lapangan menjadi bagian penting dalam keseluruhan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Buton Selatan, sementara peserta dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara mengikuti kegiatan secara daring. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






