Pengadministrasian Jadi Kunci Awal Sertipikasi Tanah Ulayat, ATR/BPN Edukasi Masyarakat Adat Buton Selatan

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan

Buton Selatan Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengadministrasian merupakan tahapan mendasar dalam proses sertipikasi tanah ulayat. Pemahaman tersebut disampaikan kepada masyarakat hukum adat dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026).

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa proses penerbitan sertipikat tanah ulayat harus diawali dengan inventarisasi dan identifikasi terhadap keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan untuk memastikan letak, luas, serta batas-batas wilayah secara jelas.  “Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah. Setelah seluruh tahapan pengadministrasian selesai, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sesuai ketentuan hingga akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto Dwi Martono.

Ia menerangkan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran tanah baru dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftarannya disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Slameto Dwi Martono, setiap bidang tanah yang akan didaftarkan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.  “Pemenuhan persyaratan tersebut penting agar sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat atas wilayah yang mereka kuasai,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat dilakukan apabila masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring. Forum ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai pengelolaan dan perlindungan tanah ulayat.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *