Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung
Badung Persindonesia.com – DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7/2026). Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD Badung. Turut hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Badung I.B. Surya Suamba, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam rapat tersebut, Bupati Badung menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada DPRD setelah memperoleh hasil audit dari BPK.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, DPRD akan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasannya dengan mencermati secara menyeluruh isi ranperda beserta dokumen pendukung yang telah disampaikan pemerintah daerah. “Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD akan melakukan pembahasan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan agar setiap penggunaan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Anom Gumanti.
Ia menambahkan, proses pembahasan tidak hanya berfokus pada capaian pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta manfaat yang telah dirasakan masyarakat selama Tahun Anggaran 2025. “Kami berharap pembahasan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tambahnya.
Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh alat kelengkapan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD Badung berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Badung.*






