Rapat Paripurna DPRD Badung
Badung Persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung. Penyampaian ranperda tersebut dilakukan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Badung I.B. Surya Suamba, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam pemaparannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Seluruh proses pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adi Arnawa.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 sejak pertama kali diperoleh pada laporan keuangan tahun 2011, sekaligus mempertahankan predikat tersebut selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014.
Dari sisi pendapatan, realisasi APBD Tahun 2025 tercatat sebesar Rp9,107 triliun atau 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp8,063 triliun, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,043 triliun atau hampir memenuhi target yang ditetapkan.
Menurut Adi Arnawa, target pendapatan daerah akan tetap disusun berdasarkan potensi riil yang dimiliki Kabupaten Badung, sekaligus menjadi dorongan bagi perangkat daerah untuk terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. “Kami tetap menetapkan target yang menantang sesuai potensi daerah agar menjadi motivasi bagi seluruh jajaran, khususnya Badan Pendapatan Daerah, untuk semakin intensif melakukan pendataan dan menggali potensi pajak daerah secara optimal,” jelasnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp12,857 triliun. Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp806,53 miliar, meskipun pada awal penyusunan anggaran diproyeksikan mengalami defisit. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp1,192 triliun.
Bupati berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan DPRD. “Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan,” pungkasnya.*






