Delapan Desa Duduki Pabrik CPO PT GML, Tuntut Hak Plasma dan Tolak Perpanjangan HGU

Aksi warga delapan desa di depan kantor PT GML, Kamis (9/7/2026) 

Pangkalpinang, persindonesia.com –

Aksi masyarakat delapan desa terhadap PT Gunung Maras Lestari (PT GML) memasuki babak baru. Seusai audiensi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026), masyarakat menduduki kawasan pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) milik perusahaan.

Pendudukan tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan, agar tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU), serta kompensasi segera memperoleh penyelesaian.

Tokoh masyarakat Kecamatan Bakam, Guru Natsir, bersama Almaster Babel yang mendampingi masyarakat delapan desa, mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas terhadap PT GML.

Menurut Guru Natsir, pemerintah diminta mengevaluasi hingga mencabut izin perkebunan dan HGU PT GML, apabila hak-hak masyarakat tetap tidak dipenuhi. Ia juga berharap proses perpanjangan HGU maupun izin usaha perusahaan, tidak dilakukan begitu saja sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

“Kami berharap pemerintah tidak semudah membalikkan telapak tangan memberikan perpanjangan HGU maupun izin perusahaan, sebelum persoalan masyarakat benar-benar diselesaikan,” harap Guru Natsir.

Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat di kawasan pabrik bukan untuk merusak ataupun menguasai aset perusahaan. Menurutnya, telah tercapai kesepakatan dengan pengelola pabrik untuk bersama-sama menjaga aset.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, aktivitas panen maupun operasional pabrik pengolahan CPO dihentikan sementara, sambil menunggu penyelesaian tuntutan masyarakat.

“Kesepakatan dengan pengelola pabrik dilakukan karena masyarakat merasa yang diproses di tungku CPO adalah hasil dari keringat mereka. Masyarakat berpandangan hasil olahan yang diekspor merupakan buah perjuangan plasma, yang hingga kini belum mereka rasakan manfaatnya,” jelasnya.

Guru Natsir menambahkan, perjuangan masyarakat akan terus dilakukan melalui jalur damai.

“Perjuangan ini kami lakukan dengan tenaga, suara, dan doa. Kami ingin hak-hak masyarakat dipenuhi, tanpa harus menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Guru Natsir juga menyampaikan klaim bahwa kerugian masyarakat akibat persoalan tersebut, berdasarkan perhitungan sementara versi masyarakat, mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Nilai tersebut belum diverifikasi maupun diumumkan secara resmi oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, mengikuti audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar.

Dalam forum tersebut, masyarakat kembali mendesak PT GML merealisasikan pembangunan kebun plasma di dalam areal HGU, serta menyelesaikan persoalan kompensasi yang dinilai menjadi hak masyarakat.(*/GnR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *