Menteri Nusron Dorong Percepatan LP2B dan RDTR, Sulsel Jadi Contoh Perlindungan Lahan Pertanian Nasional

Makassar, Persindonesia.com – Pemerintah terus memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, ketersediaan lahan pertanian produktif harus tetap dijaga agar target swasembada pangan dapat tercapai. “Bagi Presiden, ketahanan pangan bukan sekadar program, melainkan kebutuhan yang harus diwujudkan. Karena itu, pemerintah menginstruksikan agar lahan sawah dan kawasan pertanian dilindungi melalui penetapan LP2B,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah ditetapkan sebagai LP2B. Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang berhasil melampaui target tersebut dengan capaian 88,05 persen.

Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa lahan yang berada di luar kawasan LP2B tetap tidak bisa dialihfungsikan secara bebas. Setiap perubahan penggunaan lahan harus melalui mekanisme perizinan agar pembangunan tetap berjalan seimbang dengan kepentingan menjaga ketahanan pangan.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, kedua dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat guna membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota serta 400 RDTR di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah yang belum memiliki dokumen tersebut diminta segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR dapat tercapai secara menyeluruh pada 2028.

Dalam rapat koordinasi itu, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keberlanjutan lahan pertanian di daerah masing-masing. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Nusron, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa provinsinya memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, khususnya untuk kawasan Indonesia timur. Hingga saat ini, Sulawesi Selatan telah menetapkan LP2B seluas 581.309 hektare atau sekitar 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Bahkan, target akhir penetapan LP2B berhasil dicapai lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *