JAKARTA,Persindonesia.com— Ancaman aksi besar kembali mengemuka jika RUU Ketenagakerjaan dibahas tanpa pelibatan buruh sejak awal. Desakan itu disampaikan PPMI-KBMI dan KSPSI (MJH) dalam FGD Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, (9/7/2026).
Arif Minardi, Sekjen KSPSI (MJH) menyebut Serikat Pekerja menolak draf yang disusun Badan Keahlian DPR.
“Draft itu menurut UU 12 harus dilibatkan mulai dari draft. Kami melihat draf dari Badan Keahlian DPR itu 99% dari kami tidak menerima,” tegas Arif.
Ia meminta DPR menjalankan meaningful participation atau partisipasi bermakna sesuai amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Mulai dari draft lebih baik libatkan para pejuang buruh , para serikat pekerja, saya katakan terus terang, kami tidak percaya dengan pemerintah dan DPR dalam pembuatan draft itu. Tolong dilibatkan, ” ujarnya.
Arif bahkan mewanti-wanti jika aspirasi buruh diabaikan.
“Saya enggak tahu ini omongan kita diterima atau enggak. Kalau enggak diterima ya siap-siap aja, demo gede-gedean. Itu aja,” tegas nya .
Sementara itu Daeng Wahidin, Presiden PPMI-KBMI , juga menyoroti minimnya transparansi. Ia meminta naskah akademik dan draf RUU segera dirilis ke publik.
“Ke depan kami minta proses penyusunan RUU lebih transparan. Jangan sampai kita datang ke sini hanya foto-foto. Apa yang kita sampaikan tidak terakomodir dalam undang-undang tersebut, ” kata Daeng.
Menurutnya, UU Ketenagakerjaan baru harus sesuai amanat konstitusi dan lebih berpihak pada buruh, bukan mengulang pola UU No 11 yang dinilai mengacaukan hubungan industrial.
” Sekali lagi saya tegaskan Undang-undang Ketenagakerjaan itu harus sesuai amanat konstitusi dan lebih berpihak pada buruh , bukan mengulang pola-pola lama yang justru membuat kacau hubungan industrial.”pungkasnya.






