Menteri Nusron: Tanah Wakaf Tetap Bisa Bersertipikat Meski Dokumen Hilang, Ini Prosedurnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Jakarta Persindonesia.com – Hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya berkas administrasi bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh agar tanah wakaf tetap memiliki kepastian hukum melalui proses isbat wakaf di Pengadilan Agama.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak lagi memiliki dokumen alas hak maupun Akta Ikrar Wakaf masih dapat mengurus sertipikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menurut Nusron, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi berbagai persoalan administrasi yang kerap dihadapi masyarakat, seperti dokumen kepemilikan yang hilang, data yang tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertipikat wakaf.

Prosedur tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Lebih lanjut, Nusron mengingatkan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Dengan sertipikat, potensi sengketa akibat pergantian generasi maupun klaim dari pihak lain dapat diminimalkan sehingga fungsi sosial tanah wakaf tetap terjaga.

Ia juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan secara administratif. Menurutnya, pandangan tersebut perlu diubah karena setiap bentuk peralihan atau pengelolaan aset harus didukung administrasi yang tertib agar tidak memunculkan persoalan hukum di masa mendatang.  “Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak seluruh organisasi keagamaan, nazir, serta masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum atas aset wakaf menjadi fondasi penting agar tanah tersebut dapat terus dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan demi kepentingan umat.

 

Redaksi & Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *