Persindonesia.com Jembrana – Sorotan fraksi-fraksi DPRD terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana yang dinilai masih rendah mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana. Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menegaskan target PAD disusun berdasarkan kajian potensi yang terukur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, bukan sengaja dipatok rendah agar mudah tercapai.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (10/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi tersebut dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Gubernur Koster Hadiri Peresmian Bendungan Sidan oleh Presiden RI
Menanggapi pandangan fraksi terkait target PAD yang dinilai masih rendah, Wabup Ipat menjelaskan bahwa penyusunan target dilakukan melalui analisis potensi pendapatan yang realistis untuk mengantisipasi risiko defisit anggaran.
Menurutnya, realisasi PAD yang mencapai 105,96 persen bukan disebabkan target yang sengaja dipasang rendah, melainkan hasil dari berbagai upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi yang dilakukan sepanjang tahun berjalan. Kondisi tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang berlangsung lebih cepat dibandingkan proyeksi awal.
“Kedepannya, masukan ini akan menjadi landasan bagi kami untuk mempertajam basis data potensi pajak sehingga penetapan target PAD dapat semakin presisi. Kami juga terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, serta masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus mengembangkan sistem digitalisasi pemungutan pajak maupun retribusi daerah,” ujar Ipat.
SMSI Pusat Anugerahi Bupati Sanjaya Penghargaan Sahabat Pers Indonesia
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menjawab masukan DPRD terkait aspirasi pedagang Pasar Umum Negara. Ia menyebut pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pembangunan jembatan penghubung serta penambahan akses masuk pasar melalui APBD Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena bangunan Pasar Umum Negara pascarevitalisasi masih berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis (BPPS) Bali. Setiap perubahan fisik bangunan harus mendapatkan persetujuan dari pihak balai, sementara hingga kini izin tersebut belum diterbitkan.
Selain itu, Pemkab Jembrana juga tengah melakukan pemadanan dan validasi data kios di Pasar Umum Negara maupun Pasar Ijogading untuk memastikan status kios yang masih aktif maupun yang sudah tidak digunakan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penempatan (SKP).
Didesak DPRD Tuntaskan Temuan BPK dan Optimalkan PAD, Ini Tanggapan Pemda Bangli
Di sektor pengelolaan lingkungan, pemerintah daerah terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan kepada pedagang serta masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di kawasan Pasar Ijogading. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung. Ts






