KUNINGAN, Peraindoneaia.com – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) petang sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku yang diduga sedang dirundung masalah keluarga, datang ke rumah korban dengan emosi meluap-luap hingga berujung pada aksi pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan menantu terhadap mertuanya. Pelaku berinisial SR (33) sudah berhasil kami tangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula saat SR mendatangi rumah mertuanya dengan maksud menemui istrinya, Ani Lismasari. Namun, pelaku datang dengan raut wajah marah dan langsung berteriak menantang orang-orang di sekitar lokasi dengan bahasa Sunda.
Pelaku bahkan sempat menelepon seseorang dan meminta dibawakan mobil untuk mengangkut jenazahnya jika ia tewas dalam perkelahian tersebut. Situasi memanas ketika seorang kerabat korban bernama Lukman datang dan mencoba menanyakan masalahnya.
Tak terima dicampuri, SR langsung menabrakan dadanya dan mencabut sebilah golok sepanjang 35 cm bersimbol ‘POLICE 200000W dan SWAT’ dari pinggangnya.
SR kemudian mengayunkan golok tersebut berkali-kali ke arah Lukman hingga mengenai badannya. Melihat kerabatnya diserang, korban Rasana (mertua pelaku) mencoba melerai dan melindungi Lukman yang sedang ditarik oleh anak perempuan korban.
“Saat pelaku hendak mengejar dan membacok korban lain, sang mertua (Rasana) dengan berani menahan ayunan golok pelaku menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah,” jelas AKP Abdul Azis.
Tak berhenti di situ, pelaku sempat mengayunkan kembali goloknya ke arah kepala mertuanya. Beruntung, Rasana berhasil memegangi tangan pelaku dan menjepit kepala pelaku di bawah ketiaknya hingga golok tersebut berhasil direbut dan dibuang.
Melihat warga sekitar mulai berdatangan untuk memisahkan, pelaku SR langsung mengambil langkah seribu dan melarikan diri ke area perkebunan di sekitar rumah korban.
Mertua pelaku yang terluka sempat mencoba mengejar namun kehilangan jejak. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok sepanjang 35 cm dengan gagang cokelat berlapis plat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian korban dan pelaku yang bernoda darah saat kejadian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan,” pungkas AKP Abdul Azis.
(Red)






