Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria, Kajian Komnas HAM Jadi Acuan Penguatan Kebijakan

Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Kantor Komnas HAM

JAKARTA, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut mengemuka setelah Kementerian ATR/BPN menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi berbagai pihak agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat.  “Persoalan agraria menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hak memperoleh keadilan, rasa aman, hingga hak atas lingkungan yang baik. Karena itu, kajian yang disusun Komnas HAM menjadi referensi penting untuk memperkuat langkah pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria secara lebih komprehensif,” ujar Ossy Dermawan saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Ia memberikan apresiasi kepada Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memberikan perspektif baru bahwa konflik agraria merupakan persoalan struktural yang penyelesaiannya membutuhkan sinergi antarkementerian dan lembaga, termasuk sektor kehutanan, energi, serta pemerintah daerah.

Ossy menegaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM akan dipelajari dan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bahan penyempurnaan kebijakan. Kementerian ATR/BPN juga membuka peluang untuk memperkuat regulasi terkait penanganan sengketa dan konflik pertanahan agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.

Selain itu, hasil kajian tersebut akan dimanfaatkan sebagai dasar memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat pembahasan kasus-kasus prioritas, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik agraria.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan, peta jalan yang disusun bukan hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi rekomendasi bagi seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria memerlukan pendekatan multisektor karena persoalan tersebut melibatkan berbagai regulasi dan kewenangan.

“Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria terus berulang. Melalui kajian ini, kami berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat memperkuat koordinasi dalam penyusunan kebijakan maupun penyelesaian konflik di lapangan,” kata Putu Elvina.

Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. Kehadiran jajaran Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus membangun tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan HAM, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *