Pastikan Objek Sesuai Kondisi Lapangan, Kantah Badung Ikuti Constatering Eksekusi di Pecatu

Kegiatan constatering objek eksekusi di Desa Pecatu

BADUNG Persindonesia.com –  Kantor Pertanahan Kabupaten Badung turut berperan dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang pertanahan melalui kehadiran dalam kegiatan constatering objek eksekusi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan untuk memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam proses constatering, dilakukan pengecekan terhadap lokasi, batas-batas, serta keadaan objek guna memberikan gambaran yang jelas sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan bersama pihak-pihak terkait. Kehadiran tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung proses penyelesaian perkara pertanahan sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan Kantah Badung dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian serta penanganan sengketa pertanahan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai penting untuk menciptakan proses yang tertib, objektif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Melalui keterlibatan aktif dalam proses penanganan sengketa dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sinergi lintas instansi yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu mendukung terciptanya kepastian hukum serta mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara tertib dan berkeadilan. Dengan demikian, masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dapat memperoleh perlindungan serta kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

@Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *