Kantah Badung Bersama Angkasa Pura dan Pemkab Bahas Penataan Batas Tanah di Kawasan Pesisir

Rapat bersama PT Angkasa Pura Indonesia (Persero), Pemerintah Kabupaten Badung

BADUNG Persindonesia.com – Upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya dengan mengikuti rapat bersama PT Angkasa Pura Indonesia (Persero), Pemerintah Kabupaten Badung, serta instansi teknis terkait guna membahas penataan batas tanah di kawasan Tepian Pantai Kelan dan Pantai Sekeh Tuban, Kamis (9/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut hasil cek plot terhadap Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 yang tercatat atas nama PT Angkasa Pura Indonesia (Persero). Dalam pembahasan, para pihak melakukan penyelarasan terkait batas bidang tanah yang bersinggungan dengan area HPL, termasuk aspek penentuan garis pantai maupun sempadan pantai yang akan menjadi salah satu acuan dalam proses penataan batas.

Untuk memastikan hasil penataan sesuai dengan kondisi sebenarnya, rapat juga membahas rencana verifikasi langsung di lapangan. Kegiatan tersebut diperlukan guna mencocokkan data fisik dan data yuridis bidang tanah, sehingga batas-batas lahan dapat ditentukan secara tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan, terlebih pada kawasan yang memiliki keterkaitan dengan berbagai kepentingan. Kolaborasi antara Kantah Badung, pemerintah daerah, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero), dan instansi terkait diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman dalam setiap tahapan penataan batas.

Dengan adanya kesamaan persepsi dan dukungan data yang akurat, proses penataan batas tanah di kawasan Pantai Kelan dan Pantai Sekeh Tuban diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan batas yang jelas juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola kawasan pesisir serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Badung, mengingat kawasan tersebut memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi, sosial, dan pengembangan wilayah.

@Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *