BPN Perluas Akses Layanan Pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik

JAKARTA Persindonesia.com –Β  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di berbagai daerah.

Keberadaan MPP menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang lokasinya mungkin cukup jauh dari tempat tinggal.

Melalui layanan di MPP, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sejumlah pelayanan publik secara lebih mudah, praktis, dan terintegrasi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas jangkauan layanan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan yang tersedia di MPP terdekat. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan.Β  Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan semakin luasnya akses pelayanan melalui MPP, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih efektif tanpa terkendala jarak dan waktu.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *