MenteriΒ Nusron saat bertemu dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh dalam agenda silaturahmi di Banda Aceh
BANDA ACEH Persindo – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Aceh untuk bersama-sama mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf.
Dorongan tersebut disampaikan Nusron saat bertemu dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh dalam agenda silaturahmi di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, dan organisasi keagamaan menjadi kunci untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.
Nusron meminta jajaran BPN di Aceh tidak bekerja sendiri dalam mempercepat program tersebut. Ia mendorong adanya sinergi dengan berbagai organisasi Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta Dewan Masjid Indonesia.
“Kalau berkenan, mari kita percepat proses sertipikasi tanah wakaf. Jajaran Kanwil dan Kantah harus merapat dengan organisasi-organisasi Islam agar tanah wakaf, termasuk yang berada di tempat ibadah, segera memiliki kepastian hukum,” kata Nusron.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), tercatat sebanyak 18.520 bidang tanah wakaf di Provinsi Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah memiliki sertipikat. Capaian ini menjadikan Aceh berada di posisi kedua secara nasional dalam persentase sertipikasi tanah wakaf.
Meski capaian tersebut cukup tinggi, Nusron menilai masih terdapat potensi tanah wakaf yang belum masuk dalam pendataan SIWAK. Aset seperti tanah musala dan dayah, menurutnya, perlu terus diinventarisasi agar dapat segera diproses sertipikasinya.
Karena itu, ia meminta jajaran BPN di seluruh Aceh memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan organisasi keagamaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset wakaf umat dapat terdata secara menyeluruh dan mendapatkan perlindungan hukum.Β “Mumpung masih bisa kita percepat, mari kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Nusron menjelaskan, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Dokumen legal tersebut menjadi instrumen penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun persoalan hukum, termasuk ketika suatu wilayah masuk dalam rencana pembangunan.
Dengan kepastian status hukum, tanah wakaf diharapkan tetap terjaga peruntukannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan umat.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana MUI Pusat turut menyampaikan informasi mengenai bantuan yang baru disalurkan MUI bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut di antaranya berupa dukungan rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid.
Bantuan itu, kata Nusron, merupakan bagian dari upaya memperkuat peran lembaga keagamaan sekaligus mendukung proses pemulihan masyarakat Aceh setelah terdampak bencana.
Dalam kunjungan ke Aceh tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






