Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Aceh, Libatkan Organisasi Keagamaan

Menteri Nusron saat bersilaturahmi bersama jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)

BANDA ACEH Persindo –Β  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan pendataan dan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Aceh. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

Dorongan itu disampaikan Menteri Nusron saat bersilaturahmi bersama jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengajak organisasi keagamaan untuk bersinergi dengan jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Aceh dalam menginventarisasi sekaligus mempercepat proses sertipikasi aset wakaf yang belum terdaftar.

Ia menyebut, kolaborasi dengan berbagai organisasi Islam menjadi salah satu kunci untuk memastikan seluruh tanah wakaf, termasuk yang digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan, dapat tercatat dan memiliki dokumen legal yang jelas. β€œMari kita percepat proses sertipikasi tanah wakaf. Jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan perlu terus bersinergi dengan organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, dan Dewan Masjid Indonesia, agar tanah wakaf di lingkungan tempat ibadah memiliki kepastian hukum,” ujar Nusron.

Mengacu pada data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), tercatat sebanyak 18.520 bidang tanah wakaf di Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah memiliki sertipikat. Capaian ini menjadikan Aceh sebagai salah satu provinsi dengan tingkat sertipikasi tanah wakaf tertinggi secara nasional.

Namun demikian, Menteri Nusron menilai masih terdapat potensi tanah wakaf yang belum masuk dalam pendataan SIWAK. Sejumlah aset wakaf, khususnya musala dan dayah, diperkirakan masih belum terinventarisasi sehingga belum dapat diproses untuk mendapatkan sertipikat.

Karena itu, ia meminta jajaran BPN di seluruh Aceh memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan organisasi keagamaan. Pendataan yang lebih menyeluruh diharapkan dapat membuka akses terhadap proses sertipikasi bagi seluruh aset wakaf yang selama ini belum tercatat. β€œMumpung masih bisa kita percepat, mari kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Nusron, sertipikat tanah wakaf bukan hanya menjadi bukti kepastian hukum atas kepemilikan dan peruntukan tanah, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan aset umat. Legalitas yang jelas dapat mengurangi risiko sengketa, terutama apabila kawasan tersebut nantinya terdampak pembangunan atau perubahan tata ruang.

Dengan status hukum yang kuat, tanah wakaf diharapkan tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Nusron yang juga menjabat Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan informasi mengenai bantuan yang baru disalurkan MUI bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh.

Bantuan tersebut di antaranya berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran lembaga keagamaan sekaligus membantu proses pemulihan masyarakat pascabencana.

Dalam agenda kunjungan kerja ke Aceh, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *