Menteri Nusron Wahid Dorong Sinergi ATR/BPN, PPAT, dan Pemda Jabar Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta pemerintah daerah di Jawa Barat guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

Menurut Menteri Nusron, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026).

Menteri Nusron menegaskan bahwa sebagian besar tugas Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepuasan masyarakat harus menjadi salah satu indikator utama dalam setiap kebijakan dan inovasi pelayanan pertanahan. “Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Nusron.

Dijelaskan, upaya memperbaiki kualitas pelayanan tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN secara sendiri. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sangat diperlukan karena masing-masing memiliki peran penting dalam rangkaian proses layanan pertanahan.

Bapenda memiliki peran dalam proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan PPAT berperan dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB). Kolaborasi yang baik antara seluruh pihak diharapkan mampu memangkas waktu layanan sekaligus memberikan kepastian proses kepada masyarakat.

Dalam pertemuan yang diikuti anggota IPPAT se-Jawa Barat serta jajaran Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat tersebut, Nusron memaparkan sejumlah agenda transformasi layanan yang tengah disiapkan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Rangkaian proses tersebut meliputi verifikasi BPHTB yang ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama maksimal lima hari setelah persyaratan terpenuhi dan pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nusron mengatakan, percepatan tersebut juga akan diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian. Kementerian ATR/BPN berencana melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung kelancaran proses verifikasi BPHTB. “Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” katanya.

Selain Peralihan Hak 10 hari, Kementerian ATR/BPN juga tengah mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Sistem tersebut telah melalui tahap simulasi di sejumlah Kantor Pertanahan selama kurang lebih dua bulan.

Nusron menjelaskan, melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang telah mendaftarkan layanan dan membayar PNBP akan mendapatkan jadwal pengukuran secara terencana. Apabila pendaftaran dilakukan pada Selasa, jadwal pengukuran ditargetkan dapat diperoleh pada Senin berikutnya atau sekitar tujuh hari layanan. Setelah pengukuran dilaksanakan, proses penyelesaian hingga menghasilkan peta bidang tanah ditargetkan maksimal lima hari. “Total waktu pelayanan maksimal 12 hari. Ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelasnya.

Transformasi layanan pertanahan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pelayanan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *