Sosialisasi perlindungan hak masyarakat hukum adat kepada perwakilan masyarakat adat dari Tana Toraja
Tana Toraja Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah tersebut disosialisasikan kepada perwakilan masyarakat adat dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu dalam kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat, bukan mengambil alih hak kepemilikan mereka.
Menurutnya, konstitusi telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Karena itu, pemerintah terus melakukan identifikasi dan pendataan tanah ulayat agar memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. “Negara hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi melalui proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat. Meskipun masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah terus menyempurnakan sistem agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujar Slameto di hadapan 46 peserta yang mewakili tiga kabupaten.
Ia menjelaskan, pengadministrasian tanah ulayat akan memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan dan kewenangan masyarakat adat atas wilayahnya. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat investor atau pihak ketiga yang ingin menjalin kerja sama pemanfaatan lahan, proses tersebut akan dilakukan langsung dengan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak. “Melalui pengadministrasian ini, hak pengelolaan tetap berada di tangan masyarakat adat. Jika ada pihak luar yang ingin bekerja sama, maka hubungan hukumnya dilakukan langsung dengan masyarakat adat, bukan dengan negara,” jelasnya.
Di Kabupaten Tana Toraja sendiri, keberadaan masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan resmi melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023–2028. Regulasi tersebut menetapkan sebanyak 21 wilayah adat yang menjadi dasar penting dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyampaikan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga hak masyarakat adat.
Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan harus diawali dengan kepastian administrasi pertanahan sehingga hak masyarakat dapat terlindungi secara hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. “Pemerintah daerah mendukung penuh upaya pengadministrasian tanah masyarakat hukum adat. Dengan administrasi yang tertib, pembangunan dapat berjalan lebih baik sekaligus memberikan jaminan kepastian hak kepada masyarakat,” ungkap Erianto.
Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa yang memberikan pemaparan mengenai penguatan hak masyarakat adat dan pengelolaan kawasan berbasis masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, yang hadir mewakili Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Wartomo.
Turut menghadiri kegiatan tersebut Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Haer Herdiansjah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, serta jajaran pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






