Gubernur Koster Terbitkan Pergub Muatan Lokal

Denpasar Persindo(05 Juni 26) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mewajibkan pembelajaran Bahasa Bali, Kearifan Lokal Bali, serta nilai-nilai Sad Kerthi melalui Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum., menilai regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan Bahasa Bali yang kini menghadapi tantangan serius di tengah perubahan sosial dan arus globalisasi.

Menurut Prof. Suarta, Bahasa Bali merupakan bagian tak terpisahkan dari kearifan lokal yang harus terus diwariskan kepada generasi muda. Ia melihat kekhawatiran Gubernur Bali Wayan Koster terhadap semakin berkurangnya penggunaan Bahasa Bali menjadi alasan utama lahirnya regulasi tersebut. “Bahasa Bali adalah bagian dari kearifan lokal. Pergub ini lahir karena kekhawatiran Pak Gubernur terhadap ancaman kepunahan bahasa Bali, terutama karena tren masyarakat saat ini yang lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu. Kalau Kita tidak bisa berbahasa Bali, tidak bisa membaca Aksara Bali, lalu siapa yang akan melestarikan nya? Karena itulah, pergub tentang bahasa Bali ini sebetulnya yang disasar adalah dari kita oleh kita untuk kita,” katanya.

Prof. Suarta menegaskan, kemampuan berbahasa dan membaca aksara Bali tidak hanya berkaitan dengan komunikasi sehari-hari, tetapi juga menyangkut upaya menjaga akses terhadap berbagai sumber pengetahuan yang tersimpan dalam lontar-lontar Bali.

Menurutnya, banyak nilai luhur, pengetahuan tradisional, sastra, hingga informasi mengenai pengobatan tradisional yang terdokumentasi dalam naskah-naskah berbahasa Bali. Karena itu, generasi muda perlu dibekali kemampuan memahami bahasa dan aksara Bali agar warisan tersebut tidak terputus.

Ia juga menilai pelestarian Bahasa Bali memiliki dampak yang lebih luas terhadap keberlanjutan pariwisata budaya Bali. Identitas budaya yang kuat, termasuk bahasa, menjadi salah satu daya tarik utama Bali di mata dunia.

Seniman yang juga merupakan Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Kearifan Lokal dan Pendidikan ini menegaskan bahwa kekuatan utama Bali terletak pada kebudayaannya, bukan semata-mata pembangunan fisik.  “Yang harus kita lestarikan ya nilai-nilai budaya itu. Bali terkenal karena budayanya, bukankarena bangunan menjulang. Karena itulah wajib hukumnya kita bersama-sama mensosialisasikan bahasa Bali ini, melestarikan bahasa Bali supaya tidak pernah hilang dari muka bumi,” tegasnya.

Melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali di seluruh satuan pendidikan formal. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya, menjaga keberlanjutan bahasa daerah, serta menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi penerus sejak usia dini.

Bagi Prof. Suarta, langkah tersebut bukan sekadar kebijakan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang untuk memastikan Bahasa Bali, aksara Bali, dan seluruh kekayaan budaya yang menyertainya tetap hidup, dipahami, dan diwariskan lintas generasi.  *