PERADI SAI Denpasar Siap Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD

 

Pelantikan yang berlangsung di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar

Denpasar, Bali Persindonesia.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 resmi dilantik. Momentum tersebut menjadi langkah awal bagi organisasi advokat ini untuk memperkuat kontribusi di bidang hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan kepada desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Pelantikan yang berlangsung di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam, turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam kesempatan tersebut, Koster menyambut positif kepengurusan baru PERADI SAI Denpasar dan berharap organisasi tersebut dapat membangun kerja sama yang lebih konkret dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Menurut Koster, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi advokat seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Kerja sama perlu diwujudkan melalui program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Salah satu bidang yang mendapat perhatian serius adalah penguatan kelembagaan desa adat dan LPD. Koster menilai kedua lembaga tersebut memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Bali serta berkaitan erat dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Desa adat, kata Koster, merupakan salah satu warisan kelembagaan Bali yang perlu terus dijaga dan diperkuat. Penguatan tersebut juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai bagian penting dalam pembangunan.

Karena itu, Koster mengajak jajaran PERADI SAI Denpasar untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang dapat diterapkan secara nyata di desa adat maupun LPD. “Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” ujar Koster.

Koster juga meminta kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali. Kajian tersebut diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.

Sementara itu, Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan organisasinya siap mendukung upaya tersebut. Ia menekankan bahwa perkembangan zaman dan modernisasi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akar budaya, etika, serta nilai moral yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Ia menilai keberadaan advokat tidak semata-mata dibutuhkan ketika sebuah persoalan hukum telah menjadi sengketa. Advokat juga perlu hadir sejak awal untuk memberikan pendampingan dan memastikan tata kelola hukum berjalan dengan baik sehingga potensi persoalan dapat dicegah.

LPD menjadi salah satu lembaga yang dinilai membutuhkan perhatian khusus. Sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali, LPD memiliki karakteristik tersendiri dan tidak dapat dilepaskan dari nilai kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana.

Dalam konteks tersebut, PERADI SAI menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang sehat agar lembaga yang dibentuk dan dikelola masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan.

Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya juga akan fokus meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Selain peningkatan kualitas profesi, DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan menjalin kerja sama dengan Pemprov Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.

Perhatian organisasi tidak hanya diarahkan pada desa adat dan LPD. PERADI SAI Denpasar tetap berkomitmen merespons berbagai persoalan hukum aktual, termasuk memberikan pembelaan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.

I Made Suardana sebelumnya terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan I Wayan Purwita.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru, PERADI SAI Denpasar diharapkan mampu memperluas perannya dalam pembangunan hukum di Bali. Sinergi bersama pemerintah dan masyarakat juga diharapkan melahirkan berbagai program pendampingan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi turut mendorong terciptanya tata kelola kelembagaan yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Prabaswari