Warga penambang Dusun Kampak, Jebus, Bangka Barat saat berdialog dengan Polres Bangka Barat
Jebus, persindonesia.com —
Polemik aktivitas pertambangan di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian. Di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang di kawasan aliran sungai dan mangrove, warga meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi lingkungan dan penegakan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
Warga mengakui bahwa perlindungan lingkungan dan kepastian legalitas aktivitas pertambangan merupakan hal penting. Namun, mereka berharap setiap kebijakan yang diambil juga mempertimbangkan masyarakat, yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di sekitar lokasi.
Bagi sebagian warga Kampak, persoalannya bukan sekadar memilih antara tambang atau lingkungan. Aktivitas pertambangan disebut turut menggerakkan ekonomi warga, mulai dari warung makan, pedagang kebutuhan sehari-hari hingga jasa transportasi.
Meli, warga Dusun Kampak, mengatakan ramainya aktivitas masyarakat turut berdampak terhadap penghasilan pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
“Kalau aktivitas masyarakat ramai, warung juga ikut ramai. Ada yang membeli makanan, kopi dan kebutuhan lainnya. Bagi kami, perputaran ekonomi seperti itu sangat membantu,” kata Meli.
Menurutnya, masyarakat tidak berada pada posisi untuk menentukan seluruh kebijakan pertambangan. Namun, warga menjadi pihak yang langsung merasakan dampak apabila aktivitas ekonomi tersebut berhenti.

“Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, kami tentu berharap semuanya jelas. Tetapi kalau aktivitas dihentikan, masyarakat juga perlu diberikan solusi agar tetap bisa mendapatkan penghasilan,” harapnya.
Hal senada disampaikan Rudi, warga sekaligus tokoh masyarakat Dusun Kampak. Ia menilai pembahasan mengenai aktivitas pertambangan perlu memberikan ruang bagi suara masyarakat, yang kehidupannya bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi tersebut.
“Bukan hanya pekerja tambang yang mendapatkan penghasilan. Ada warung, tukang ojek dan usaha kecil lainnya yang ikut merasakan perputaran ekonomi,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, persoalan ekonomi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan pembangunan sosial di lingkungan masyarakat.
Ia mencontohkan kebutuhan perbaikan fasilitas tempat ibadah, termasuk mushola dan masjid yang digunakan warga sehari-hari.
“Di kampung ini masih banyak kebutuhan. Mushola perlu diperbaiki, masjid juga perlu diperhatikan. Kami ingin pembangunan kampung berjalan dan masyarakat juga bisa tetap bekerja,” katanya.
Sementara itu, Haji Amat, tokoh masyarakat Dusun Kampak, mengatakan salah satu mushola di wilayah tersebut membutuhkan perhatian, karena kondisinya dinilai sudah memprihatinkan.
“Kami sangat berharap mushola di Kampak bisa dipugar. Kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan tempat itu digunakan masyarakat untuk beribadah,” ungkap Haji Amat.
Ia berharap kebutuhan tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diwujudkan melalui perhatian dan dukungan terhadap pembangunan fasilitas sosial masyarakat.
“Masjid dan mushola itu dipakai masyarakat bersama. Kalau ada kemampuan untuk memperbaiki, tentu kami sangat berharap bisa direalisasikan,” harapnya.
Warga Tak Menolak Aturan
Di tengah polemik tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak meminta aturan hukum maupun persoalan lingkungan diabaikan.
Mereka memahami bahwa aktivitas pertambangan harus memperhatikan legalitas, keselamatan kerja, tata kelola serta dampak terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat menyerahkan proses penanganannya kepada pihak yang berwenang.
Namun, warga mempertanyakan bagaimana nasib ekonomi masyarakat apabila aktivitas pertambangan benar-benar dihentikan.
Pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut pekerja tambang, tetapi juga pelaku usaha kecil yang selama ini mendapatkan manfaat dari perputaran ekonomi di sekitar lokasi.
“Kalau tambang rakyat ini dihentikan, kami berharap ada solusi yang jelas untuk masyarakat. Jangan sampai yang berhenti hanya aktivitasnya, sementara nasib warga setelah itu tidak dipikirkan,” salah satu kekhawatiran yang disampaikan warga.
Muncul Dugaan Kepentingan Lain
Di tengah polemik itu, seorang narasumber berinisial IM juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang berkepentingan terhadap aktivitas pertambangan di Kampak.
IM menduga terdapat oknum yang disebut berprofesi sebagai wartawan yang ikut mendorong penghentian aktivitas tambang rakyat. Ia juga menduga adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap sumber daya timah di kawasan tersebut.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan konfirmasi serta bukti yang dapat diverifikasi.
IM mengatakan masyarakat mempertanyakan siapa yang nantinya mendapatkan manfaat apabila aktivitas tambang rakyat dihentikan.
“Yang menjadi pertanyaan warga, kalau tambang rakyat ini ditutup, siapa yang kemudian mengambil timahnya? Jangan sampai masyarakat diminta berhenti, tetapi setelah itu ada pihak lain yang justru masuk dan mengambil keuntungan,” kata IM.
Ia juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan, apabila memang terdapat kepentingan tertentu di balik polemik pertambangan di Kampak.
“Kalau memang persoalannya lingkungan, kami ingin semuanya dibuka secara terang. Tetapi kalau ada kepentingan lain, masyarakat juga berhak mengetahuinya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dari narasumber dan tidak menjadi kesimpulan redaksi. Redaksi tidak menyatakan bahwa wartawan tertentu menerima sponsor dari perusahaan smelter ataupun terdapat upaya pihak tertentu mengambil keuntungan dari hasil tambang masyarakat.
Atas dasar prinsip keberimbangan, pihak-pihak yang disebut maupun merasa berkaitan dengan dugaan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Lingkungan dan Ekonomi Harus Berjalan Bersama
Persoalan di Kampak pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Ada persoalan lingkungan, legalitas, penegakan hukum sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat yang perlu ditempatkan dalam satu pembahasan.
Apabila pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, tindakan tentu harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, apabila aktivitas pertambangan masyarakat harus dihentikan, warga juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukumnya serta alternatif penghasilan yang realistis.
Sebaliknya, jika masih terdapat ruang bagi pertambangan rakyat melalui mekanisme legal, maka persoalan perizinan, pengawasan lingkungan, keselamatan kerja serta kewajiban pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam tata kelolanya.
Dengan demikian, polemik Kampak seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tambang harus ditutup atau tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana menjaga lingkungan tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.
Warga Kampak juga membutuhkan kepastian mengenai masa depan mereka.
Jika aktivitas tambang dihentikan, pekerjaan apa yang tersedia? Bagaimana nasib warung, pedagang, tukang ojek dan usaha kecil yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi di sekitar lokasi?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang akan memastikan pembangunan sosial masyarakat tetap berjalan?
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang narasi. Mereka membutuhkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kesempatan bekerja dan pembangunan yang menyentuh kebutuhan warga.
Kampak bukan hanya soal ponton atau aktivitas tambang. Kampak juga tentang keluarga yang mencari nafkah, usaha kecil yang menggantungkan hidup pada perputaran ekonomi, fasilitas sosial yang membutuhkan perhatian, serta masa depan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Karena itu, apabila tambang rakyat memang harus dihentikan, pertanyaan warga patut dijawab secara terbuka: bagaimana kehidupan ekonomi mereka setelah tambang berhenti, dan siapa yang menjamin kepentingan masyarakat tidak kalah oleh kepentingan pihak yang lebih kuat? (*)






