JAKARTA, Persindonesia – Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra, Panel 3 Hakim memeriksa perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman. selasa,26/01/21
Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara yang disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh wilayah Kota Surabaya oleh Pasangan Calon Nomor urut 1, yaitu Eri Cahyadi dan Armudji.
Menurut Pemohon, perolehan suara ini harus dinyatakan tidak sah karena dicapai dengan cara yang tidak sah dan inkonstitusional, sehingga hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Surabaya harus dibatalkan. Selain itu, Kinerja Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam menegakkan hukum pemilu tidak dilakukan secara baik sehingga merugikan Pemohon.
Mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak netral juga turut menodai praktik berdemokrasi di Surabaya. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya.
Dalam kesempatan yang berbeda Bagiyon Direktur Relawan MAJU menyampaikan :
” Kami mengetahui pelanggaran dan kecurangan dilakukan Pemkot Surabaya dari tingkat kecamatan/kelurahan dengan melibatkan kader penggerak di RT/RW. Itu terlihat terang benderang dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini diberbagai kesempatan baik secara luring maupun daring yang mengarahkan untuk memilih paslon No. 1 ErJi,” papar Bagiyon, lewat sambungan selularnya, Selasa (26/01/21) malam.
Yang lebih masif, ujar Bagiyon adalah beredarnya surat resmi ajakan dari Risma yang melekat sebagai Walikota Surabaya ditujukan untuk warga surabaya berupa arahan dan ajakan pilih paslon No. 1 ErJi yang dilengkapi QR code.
Apabila tim internal dan kuasa hukum dapat membuktikan dan mempertahankan dalil-dalilnya dan tidak ada intervensi dari penguasa, maka tidak menutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan substansi permohonan Machfud Arifin-Mujiaman untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga sesuai dengan Petitum yakni mendiskualifikasi paslon No. 1 ErJi dan kemudian memenangkan Paslon No.2 MA-Mujiaman dengan bermartabat, seperti yang terjadi pada sengketa pilkada 2010 di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pilkada Kota Bandar Lampung Januari 2021 yang dinyatakan diskualifikasi oleh Majelis Hakim MK, pungkas Bagiyon.
Mewakili Warga Surabaya, partai pengusung dan Relawan Maju, Bagiyon berharap sidang yang akan datang dapat berjalan sesuai harapan dan tidak ada intervensi dari penguasa. (Must Diant)






