Bondowoso, Persindonesia – Untuk para pegiat desa, isu apakah yang lebih menarik dari BUMDes alias Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pendirian BUMDes juga segera menciptakan pergerakan sosial besar di seluruh desa di Indonesia. Tapi kenapa isu BUMDes begitu heboh, bukankah sebelum BUMDes sudah ada BUMN dan BUMD p?
Yang sampaikan Ketua DPC JPKP Nasional Bondowoso, Mohammad Agam Hafidiyanto, SH ke Awak media kali ini adalah terkait BPD dan BUMDES khususnya isu yang terjadi di salah satu desa di Bondowoso.
Dimulai dari Berita Acara BPD, dimana adalah salah salah alat bukti/dokumen yang harus disiapkan oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendokumentasikan rangkaian acara atau rapat/musyawarah BPD. Diantaranya adalah Berita Acara dan Notulen Rapat BPD tentang Pembahasan dan Persetujuan/kesepakatan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sebagaimana Rancangan Perdes lainnya selalu membutuhkan BPD sebagaimana berikut :
- Naskah Perdes
- Pendirian/Pembentukan BUMDes
- SK Persetujuan BPD
- Berita Acara Dan Notulen Rapat
- MOU/Nota Kesepahaman/Nota
- Kesepakatan Bersama
- Daftar Hadir Rapat
- Undangan Rapat/Sidang
- Dokumentasi/Foto
- AD ART BUMDes dan SK-Nya
- SK Pengurus BUMDes (dan Struktur BUMDes)
“Yang mau saya katakan adalah baik usulan/inisiasi dari Pemerintah Desa maupun BPD, sama-sama melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Jika tidak, maka rancangan Perdes ini tidak bisa ditetapkan menjadi Perdes” ungkap Agam (05/02/21) saat berada di kantornya
Ditambahkannya,”Jika rancangan Perdes Pembentukan BUMDes ini disusun oleh Pemerintah Desa setelah dikonsultasikan ke masyarakat, maka selanjutnya draft rancangan perdes tentang pembentukan BUMDes ini harus disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dan jika draft Perdes tersebut sudah disampaikan kepada BPD, maka BPD kemudian membuat agenda rapat bersama dengan mengundang Pemerintah Desa, jadi saya tekankan wajib melibatkan BPD” ujar Agam menjelaskan.
“Dan jika BPD dan Pemerintah Desa secara bersama-sama telah menyetujui atau menyepakati rancangan perdes tersebut. Maka selanjutnya, kedua belah pihak yang diwakili oleh Ketua BPD sebagai perwakilan dari BPD dan Kepala Desa sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa harus menandatangani nota kesepahaman/nota kesepakatan/MOU (Memorandum of Understanding) bersama” tambahnya.
Namun yang terjadi di Desa Tamanan, Pembentukan BUMDes diduga tidak sesuai Prosedur dan disinyalir sarat kepentingan, bagaimana tidak ? ,bila dilihat dari Berita Acara yang di buat dengan Ketentuan Berita Acara yang seharusnya, sangat jauh menyimpang.
Seperti yang dijelaskan dan menjadi pertanyaan Agam, bahwa “Berita acara BPD ini menjadi bukti kesepakatan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa untuk menyetujui Rancangan Perdes pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes menjadi Perdes dan kenyataanya pada Berita Acara BUMDes dengan Perdes SK Perdes No 3/2016 dan SK BUMDes Desa Tamanan patut dipertanyakan ?” tuturnya.

Terkait masalah tersebut diatas, disampaikan oleh Ageng kepada awak media bahwa, “Semalam pertemuan di kantor Penasehat Hukum JPKPN bersama Pak Winoto, Wakil Ketua BPD Ber SK Bupati yang dberhentikan sepihak oleh Kadesnya menyampaikan semua permasalahan yang ada, intinya BUMDes yang terbentuk di Desa Tamanan diduga tidak prosedur“, ungkap Ageng. (04/02/21)
Melihat dari sisi kejadian pemberhentian Wakik Ketua BPD jelas merupakan pelanggaran hukum, terbukti mengabaikan aturan yang ada dan sangat jelas aturannya Kepala Desa tidak bisa memberhentikan atau mengganti seenaknya tanpa melalui prosedur yang jelas dan tentunya pihak Wakil Ketua BPD siap untuk menggugat bilamana diperlukan, jika dipersalahkan, seperti yang disampaikan Ageng kepada awak media (04/02/21)
“Harusnya BPD memiliki Kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa bukan sebaliknya, dan saya yang punya SK Bupati malah diberhentikan dan diganti tanpa diberitahu, apakah karena saya usulkan prosedur yang benar tekait BUMDes sehingga dianggap mengganjal sebuah rencana, lalu siapa Wakil Ketua BPD nya saat itu ?” , hal itu disampaikan Winoto kepada Tim JPKPN saat berada di Kantor Penasehat Hukum JPKPN, Kamis (04/02/21)
Seperti yang disampaikan Penasehat Hukum JPKPN, Gigih Bijaksopranoto, “BPD memiliki Kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa. Tapi kepala desa tidak bisa memberhentikan BPD, dan BPD melaporkan kepada Inspektorat jika menemukan kesalahan di desa. Nanti Inspektorat melakukan pemeriksaan. Jika ada temuan kerugian negara, desa di berikan waktu 60 hari untuk memperbaiki dan jika tetap tidak ada perbaikan, barulah Inspektorat akan melimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)” ,jelas Gigih (04/02/21).
Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian integral dari Pemerintahan Desa. Pasal 56 ayat (1) UU 6/2014 menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
“Lihat, Pasal 20 Permendagri 110/2016 mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota BPD, dan yang meresmikan pemberhentian ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota” tambah Gigih menambahkan.
“Jadi kalau apa yang disampaikan Winoto ke kita semalem kalau memang ada dugaan sabotase jabatan BPD oleh oknum Kepala Desa, maka dapat digugat dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena merupakan bukti adanya PMH (Perbuatan Melawan Hukum)“, ungkapnya. (TIM)






