Gunungsitoli I Persindonesia.com – Tokoh masyarakat Desa Gazamanu kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Bedali Lase, minta Polres Nias segera periksa Kepala Desa Gazamanu Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang telah daporkan oleh LSM LP-KPK Nias Senin (1/3) di Polres Nias.
Kades Gazamanu Tribakti Lase dilaporkan atas dugaan korupsi pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Dimana menurut pelapor yang tidak mau namanya disebutkan, ada indikasi dugaan mark-up/rekayasa pada pengadaan beberapa item material yang tidak sesuai RAB.
Hal inilah yang mendorong Bedali Lase yang juga tokoh masyarakat Desa Gazamanu meminta agar Polres Nias segera memanggil Kades Gazamanu Tribakti Lase untuk diperiksa.
Bea Cukai Kota Batam Permudah Bagi Pelaku Usaha
Dikonfirmasi via WA, kamis (4/3) pukul 19.37 Wib, perihal dugaan tersebut, Kades Gazamanu tak merespon.
Terpisah, salah seorang anggota BPD Gazamanu inisial AH yang dikonfirmasi via seluler mengatakan, kami belum tahu ada laporan pengaduan tersebut, namun kalau memang benar laporan dugaan tersebut biarkanlah dipertanggungjawabkan kades bersangkutan”, ujar AH (anggota BPD Gazamanu).
(Edy)






