Kepala Desa Sukaramai Bentuk Panitia Pengelola Aset Desa Tidak Melibatkan Tokoh-Tokoh Masyarakat

Tapung Hulu – Ada udang di balik bakwan mungkin ini yg pantas di ucapkan untuk perangkat desa Sukaramai yang telah membentuk panitia untuk mengelola aset desa berupa kios 52 pintu yang telah kembali menjadi hak atau aset desa Sukaramai, yang sebelumnya selama 20 tahun telah di pinjam pakaikan ke pada pihak ke dua..

Januari 2021 kios 52 pintu ini resmi kembali menjadi aset desa Sukaramai yang selanjutnya akan menjadi salah satu PAD desa.

Tentunya di butuhkan musyawarah desa dengan mengajak tokoh-tokoh masyarakat, seperti Ninik mamak, tokoh pemuda serta komponen lainnya yang kita harapkan lahir sebuah keputusan bersama dan dapat menjadi peraturan desa sebagai acuan pengelolaan kios ini nantinya.

Namun pihak desa ternyata sudah membentuk panitia dan mengundang pihak ke dua sebagai penyewa kios untuk bermusyawarah menentukan harga kontrakan kios beberapa tahun ke depan.

Sontak ini menjadi penolakan dari tokoh-tokoh masyarakat desa Sukaramai pada musyawarah hari Senin tanggal 8 Maret 2021 terkait pembahasan kios 52 pintu di gedung SMA 3 Tapung hulu.

Karena terlalu aneh dan janggal rasanya si pemilik kontrakan mengundang orang yg akan mengontrak rumah miliknya untuk musyawarah berapa harga kontrakan nya.

Di tambah lagi 20 tahun yang lalu saat awal pembangunan kios 52 pintu ini tokoh-tokoh masyarakat seperti Ninik mamak ikut terlibat, namun sekarang malah tidak di ajak sama sekali bahkan terkesan sengaja di tinggal kan.

Begitulah menurut pengakuan Datuk Salim MR selaku anggota BPD desa Sukaramai dari perwakilan Ninik mamak menyatakan perbuatan seperti ini sudah sering di lakukan oleh pihak desa bahkan sudah ada yang di laporkan ke polisi namun tidak ada tanggapan sampai saat ini, sebut saja penjualan beras Raskin sebanyak 600kg umpamanya atau pemalsuan tanda tangan untuk RKPdes 2019, nah ini menjadi pelajaran dan bukti bahwa aparatur desa Sukaramai punya sifat buruk yang harus tetap di bantah agar tidak berkelanjutan” ujarnya.

Sementara itu di lokasi kios 52 pintu saudara Adam, memandang perlu nya diadakan musyawarah desa itu demi terkoordinir nya aset desa ini, sehingga memiliki dampak yg baik bagi masyarakat desa Sukaramai secara umum, bukan segelintir orang atau oknum-oknum desa saja. (Kholid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *