MUNTOK — Polres Bangka Barat melalui Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka Barat mengelar Konfrensi Pers Operasi Antik Menumbing 2021 bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka Barat,Jumat 19/03/2021.

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, menjelaskan selama 12 hari pelaksanaan terhitung dari 01 Maret s/d 12 Maret Satres Narkoba Polres Bangka Barat selama Operasi Antik berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan rincian TKP Kecamatan Muntok 1 (satu) kasus, TKP Kecamatan Parittiga 1 (satu) dan Kecamatan Tempilang 2 (dua), Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat bruto 15,16 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 4 (empat) orang berjenis kelamin laki-laki. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak 3 TO dan 1 Non TO.
Dengan indentitas para tersangka sebagai berikut ; “FT (18) buruh harian warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, RF (30) buruh harian warga Jalan Raya PKP-Muntok Km. 47 Desa Tiang Tarah Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka Barat , RW (37) buruh harian warga Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat ,HS (53) buruh harian watga Dusun Sungai Tanggok Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.” Ujar Kasat Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan dengan total keseluruhan berat bruto 15,16 gram, 8 (delapan) plastic klip bening ukuran besar yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) plastic klip bening kosong ukuran sedang,1 (satu) bungkus kotak rokok merk DJITOE BOLD yang sudah kosong,1 (satu) unit Handphone Nokia ,1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam.1 (satu) unit Handphone L52X warna Silver, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Merah Hitam,1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna Silver tanpa Nopol ,1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Coklat,1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY warna Abu-abu dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna .
Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*/Yudha.S).
Sumber : Humas Polres Bangka Barat






