BANYUWANGI, Persindonesia – Pria berumur 37 tertangkap basah saat mengedarkan obat keras berbahaya di kawasan Pelabuhan Muncar. Dia ES kedapatan membawa sebanyak 808 butir pil daftar G, 100 butir obat jenus Tramadol HCL.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kasat Polairud, Kompol Jeni Al Jauza mengatakan, pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar.
“Diduga pelaku hendak mengedarkan ratusan pil daftar G tersebut kepada para nelayan dan masyarakat sekitar pelabuhan,” kata Jeni, Selasa (06/04/2021).
Menurut pelaku, dia membeli satu kaleng pil daftar G dari seseorang, satu kaleng berisi 1000 butir dengan harga Rp 800 ribu, yang selanjutnya oleh pelaku dikemas dalam plastik klip berisi 4 butir dan dijual seharga Rp 10 ribu.
“Pelaku, mendapat keuntungan mencapai Rp 1,7 juta dari hasil penjualan pil daftar G tersebut,” jelasnya.
ES mengaku, menjalankan bisnisnya tersebut sudah berjalan tiga bulan terakhir ini dan dia merupakan residivis kasus serupa, dia pernah ditahan pada tahun 2018 silam. Tambah Jeni.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajaran Polresta Banyuwangi. “Barang bukti sebanyak 808 butir pil daftar G, 100 butir obat jenus Tramadol HCL, uang tunai Rp 824 ribu, 1 buah handphone, 4 bendel plastik, 1 toples plastik bening, dan 2 buah baskom plastik warna hijau dan biru,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dijerat, dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku telah ditahan, dia terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (Nusul/agam)






