Persindonesia. com Medan – Seorang pria berinisial FJK Alias Uwai, Warga Jalan Sidodame Kelurahan Pulau Brayan Darat Kecamatan Medan Timur berhasil di ciduk petugas Tekab Polsek Medan Baru. Jumat (09/04/21)
Pelaku berinisial F.J.K alias Uwai (33) Di Ciduk petugas karena memiliki 3 (tiga) Amplop kecil yang berisikan ganja.
Desa Taro Menjadi Percontohan Penerapan TPS3R
“Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Alfalah Medan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib yang sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH. Kepada Awak Media
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku sempat membuang barang bukti dengan mempergunakan tangan kanannya.
Bantu Petani Pasarkan Hasil Pertanian, Pemkab Gianyar Gelar Pasar Tani
“Setelah barang bukti tersebut diperlihatkan, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari Jalan Yos Sudarso seharga Rp. 40.000,- dan akan menggunakan pulaku,” tutup Iptu Irwansyah. (Syamsir)






