Berkedok Perusahan Kecap, Ternyata Perusahan Minuman Alkohol

Banyuwangi, Persindonesia.com – Berbagai macam minuman beralkohol adalah minuman yang memiliki efek yang sangat buruk pada daya fisik dan daya fikir manusia

Yang sering disebut Miras (minuman keras), akibatnya merusak kalangan anak muda yang seharusnya menjadi generasi bangsa sebagai pewaris para kokoh bangsa

Wagub Cok Ace Dukung Penguatan dan Sinergitas Lembaga Keuangan Mikro

Akankah generasi bangsa terus teracuni dengan miras yang menjadikan efek-efek yang merugikan global hidup manusia dan merusak moral,

Salah satunya Bisnis miras, perusahaan yang berada di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi diduga tidak mengantumgi ijin minuman keras.

Ir Nasim Khan : Alhamdulillah, Bor Air Bersih Sudah Digunakan Oleh Santri Mushollah Al Barokah

Pantauan awak media dilapangan, sebuah perusahaan mikol (minuman alkohol) terbesar yang terletak di Desa Genteng Kulon, Dusun Krajan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (26/04)

Perusahaan yang memiliki nama PT DEWATA KENCANA ini telah cukup lama berdiri di Desa Genteng Kulon, tapi masyarakat sekitarnya lebih mengenal perusahaan tersebut sebagai produksi kecap,

HUT PPM ke-50, Wagub Minta Generasi Gelorakan Perjuangan Bangkit Dari Kemunduran

Setelah di cek kebenarannya, ternyata perusahaan tersebut memproduksi minuman beralkohol jenis anggur hitam dan anggur merah.

Terkait hal tersebut, awak media berusaha bertemu dengan pemilik perusahaan tersebut, akan tetapi awak media hanya bisa berkomunikasi oleh Manager perusahan PT DEWATA KENCANA bernama Vera lewat whatsapp.

Kapolda Bali: Polsek Kota Jembrana Akan Dilengkapi Sistem Tilang Elektronik

Dirinya menjelaskan, terkait dengan ijin minuman alkohol dirinya mengaku sudah mengantongi ijin dari pusat Jakarta dan langsung dari kementrian perdagangan, bahkan dirinya sudah ada kerjasama dengan oknum wartawan.

“Saya juga sudah MOU dengan wartawan berinisial IL, jadi ijin perusahan saya resmi langsung dari kementerian perdagangan, jadi tidak ada masalah,” tuturnya.

Hadiri Peresmian Polsek Kota Jembrana, Bupati Tamba Optimis Mudahkan Pelayanan Masyarakat 

Ketika awak media menanyakan soal surat ijin produksi minuman beralkohol jenis anggur merah dan anggur hitam melalui via WhatsApp, dijawab dengan singkat, tidak perlu ada klarifikasi karena sudah beda bagian dan whatsapp pun diblokir.

Anehnya warga hanya mengetahui perusahaan tersebut merupakan perusahaan kecap. Sedangkan perusahan yang diberi nama PT DEWATA KENCANA beroperasi sudah cukup lama di Dusun Krajan Kecamatan Genteng, Desa Genteng Kulon, Banyuwangi.

Pelaku Percobaan Pembunuhan di Menggala Menyerahkan Diri Kepolisi

Dalam pernyataan Presiden Republik Indonesia sudah jelas ijin minuman keras dicabut hal tersebut terungkap dalam putusan lampiran Perpres mengenai larangan dan pencabutan surat terkait minuman keras.

(Erni/Abadi/TIM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *