Persindonesia.com Jembrana – Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana yang dipimpin oleh I Dewa Putu Merta Yasa yang sering disebut Dewa Abri dengan Dinas PU dan Dinas LH bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Jembrana, Senin (24/05).
Rapat Kerja (Rakor) tersebut membahas terkait permasalahan yang terjadi terkait Limbah Medis B3 di Desa Pengambengan, Jembrana dimana terjadi penolakan dari beberapa warga.
DUA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN, BERHASIL DIRINGKUS SATRESKRIM POLSEK CIRACAS
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut disaat selesai rapat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa mengatakan, berkaitan dengan limbah B3 dimana tempat titik lokasi yang masih belum diterima oleh beberapa masyarakat.
“Jadi kami sarankan tadi kepada Dinas LH kalau bisa mohon dikaji ulang berkaitan dengan tempat titik lokasi kalau memang tidak bisa kami sarankan tadi agar mengadakan sosialisasi ulang,” jelasnya.
Ny Putri Koster : Sinergi Percepat Tanggulangi Darurat Sampah
Hal tersebut, lanjut Dewa Abri, dikarenkan masyarakat yang berjarak 300 meter dari pabrik limbah tersebut menyatakan penolakan terhadap pabrik tersebut, dikarenakan belum mengetahui apa itu limbah B3, dan juga jelas mereka merasa tidak dilibatkan pada saat rapat di Kantor Desa akan tetapi nama mereka tercantum ikut rapat di kantor desa dan juga ada tanda tangannya.
“Jadi mereka kemarin kemarin datang ke lembaga dan kebetulan diterima oleh Fraksi PDI Perjuangan, dan saya sebagai ketua komisi sependapat dengan kawan-kawan sangat mendukung program limbah B3 tersebut, akan tetapi mohon kepada dinas terkait agar bisa menyelesaikan permasalahan dibawah, terkait titik lokasi dimana masyarakat yang berjarak 300 meter dari lokasi pabrik limbah medis B3 merasa tidak dilibatkan dalam pendatanganan untuk mengeluarkan ijin amdal kalau tidak salah di tahun 2017,” ungkapnya.
Korem 045/Gaya Mengucapkan Selamat HUT ke-18 Kabupaten Bangka Barat
Dewa Abri juga menyebutkan, kalau terkait ijin Amdal tersebut ada di Komisi I, jadi kami di Komisi III hanya menangani masalah limbah dikarenakan masyarakat yang ada di lokasi berjarak 300 meter menolak dengan pembuangan limbah B3.
“Jadi sudah jelas sekali tadi dari pemaparan Kadis LH kalau dikaji ulang bagi warga yang menolak harus banding ke PTUN. Kalau saya pribadi, kalau melihat luasnya sudah dijelaskan kemarin, dimana bangunannya dihitung hanya 1 are tapi luasnya 16 are cukup bagi saya, terkait penghijauan, dari PT Klin mereka merencanakan akan membeli lagi sebanyak 8 are dan pernyataan tersebut belum kami lihat,” terang Dewa Abri.
Wagub Cok Ace Buka Rakorwasin Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali
Dirinya berharap mudah-mudahan dinas terkait nanti mampu memfasilitasi atau mengkaji ulang terkait dengan penolakan masyarakat tersebut entah mengkaji ulang untuk mengekuarkan Amdal baru, atau sosialisasi ulang untuk membuat masyarakat sekitar tempat itu paham dengan lokasi limbah tersebut.
Sementara Wakil Komisi III I Komang Dekritasa menambahkan, terkait dengan ijin limbah B3 itu sudah dikeluarkan oleh pusat dan juga sudah dikaji dengan cermat dan matang oleh pusat, dan kita selaku wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi masyarakat memang ada kesan menolak, tapi kita dari komisi III kemarin bahwa adanya pengolahan limbah medis ini mutlak harus ada.
MGPSSR Kabupaten Jembrana Gelar Loka Sabha Ke-8
“Kita hanya bisa menghimbau kepada PT KLIN agar meninjau kembali terkait lokasi tempat, dan ini ijin kan sudah selesai, kalau mereka sudah mau action ya silahkan saja, dan perkara nanti ada masyarakat melakukan gugatan ke PTUN yang pasti mereka menggugat pemerintah Jembrana terkait IMB nya kalau gugatan tersebut terkait amdal ya mereka harus mengugat ke Jakarta,” tutupnya. (Sub)






