Pelaku Usaha di Wilhum Polsek Nanga Pinoh Untuk Tetap Menerapkan Prokes Covid-19

Melawi,Persindonesia.com
Pelaku usaha di Wilayah Hukum (Wilhum) Polsek Nanga Pinoh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan menutup usahanya pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini dilapangan, Personel Polsek bersama personel Koramil 1205-01/Nanga Pinoh rutin melakukan sosialisasi tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Rabu (23/6)

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona.

Serta surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi No : 360/94/BPBD tentang pembatasan kegiatan sosial ekonomi kemasyarakatan kabupaten Melawi dalam masa pandemi Covid-19.Pemilik usaha harus menutup usahanya pukul 22.00 WIB. Adanya penerapan prokes Covid-19 bagi pengunjung

Sosialisasi yang rutin dilakukan personel ke tempat usaha warung kopi serta usaha yang padat pengunjung sehingga diharapkan dalam penerapan prokes dapat dilakukan dengan baik. (a.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *