KOBA – Jajaran Sat Narkoba Polres Bangka Tengah Minggu 26/6/2021 sekira pukul 03.00 wib membekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial Yana (37) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Sungai Selan Rt.08, Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah dengan barang bukti sabu seberat 1,89 gram,kemudian tersangka dan seluruh BB dibawa ke Mapolres Bateng.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Guntur Napitupulu mengatakan bahwa tersangka pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti (BB) dua paket besar narkotia jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.” Terangnya Senin 28/06/2021.
“BB lainnya yaitu satu paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, satu bal plastik strip bening kosong, satu buah plastik pempes merk merries, dan satu buah handphone merk Oppo warna merah beserta simcard,” kata Iptu Guntur.
“Setelah mengamankan tersangka dan melakukan cek urin, tersangka kami bawa ke Mapolres Bateng untuk dilanjutkan proses sidik,” Papar Iptu Guntur.
Iptu Guntur mengungkapkan bahwa tersangka Yana disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka Yana disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,”Tutup Iptu Guntur.(*/red).






