Pegawai Honorer PT KAI di Sergai Ditangkap Kasus Narkoba

Persindonesia.com Serdang Berdagai – Tim Srigala Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai meringkus pelaku inisial D (33) warga Mekar Sentosa, Lingkungan III, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Madya TebingTinggi, Sumatera Utara.

Tersangka (D) yang sehari harinya bekerja sebagai Honorer PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Serdang Bedagai yang ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu, tepatnya Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Kamis (1/7/21).

Tujuh Bulan Buron, Mantan Direktur PT Perambah Ditangkap Korbannya di Batam

Hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti 1buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu yang dibungkus dengan kertas kardus, 1 unit sepeda motor warna hitam, dan 2 buah Handphone.

Saat di konfirmasi awak media Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala, Jumat(2/7/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Danrem 045/Gaya mengikuti Rapat Evaluasi Program Serbuan Vaksinasi dan Rencana PPKM Darurat Jawa dan Bali

Menurut J Sagala, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan maraknya penggunaan baranag terlarang jenis narkotika di Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu.

Diduga barang bukti tersebut berasal dari peredaran narkotika atau transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di areal tanaman kelapa sawit Divisi V milik PT Rambung Silang Estate Desa Sei Rampah, Sei Bamban, Sergai.

Lenyapkan Teror Di Indonesia, Korps Brimob Kirim Pasukan Pembasmi

Tim Srigala Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor warna hitam meninggalkan lokasi.

“Selanjutnya tim membuntuti seorang pria tersebut. Setiba di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai tim langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap pelaku,” jelas Akp J Sagala.

Dandim 1617 Jembrana Hadiri Rapat Koordinasi PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Jembrana

Saat di geledah petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas kardus yang diselipkan pelaku di batang sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatnya pelaku dan barang bukti langsung di boyong ke Mako dan dilipahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin. (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *