Pemerintah Kota Tegal Jadwalkan Gelar Apel PPKM Darurat Jawa – Bali

Tegal –  Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi berkurang, Dari panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah, PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Bahkan dijadwalkan pada Sabtu 3 Juli 2021 pagi,  Pemerintah Kota Tegal bersama, TNI, POLRI  akan menggelar Apel dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid – 19 di Wilayah Jawa Bali di Jalan Pancasila Kota Tegal

Pelaksanaan ini mendasar Surat edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/017 tahun 2021 tentang masa perpanjangan peningkatan kegiatan pengendalian penyebaran virus  corona atau covid 19 berbasis mikro  dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 ditingkat kelurahan Kota Tegal untuk pengendalian penyebaran covid 19

Tujuan utama penerapan PPKM Darurat adalah melindungi warga negara dari ancaman pandemi dan kepala daerah melaksanakan langkah-langkah strategis di daerahnya guna menekan pandemi Covid-19 sekaligus melindungi warganya. (CN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *