Denpasar | persindonesia.com – Pengungkapan sindikiat tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap pengusaha asing sebagaimana di dalam Pasal 368 KUHP dengan korban pelapor atas nama Nikolay Romanov (Warga negara Usbekistan) yang diduga dilakukan oleh EB pria 46thn(Warga negara Rusia)yang telah diamankan, dan dua orang dengan kewarganegaraan yang sama masih dalam pencarian.
Pemerasan dengan ancaman tersebut terjadi dalam dua rangkaian peristiwa ; pertama pada tgl 17 Februari 2021 sekira pukul 11.15 Wita di kantor korban Rental Good Bike di Banjar Batubolong Canggu Kuta Badung hingga tgl 26 Maret 2021, tepatnya di Islan Beach Bar Jalan Pantai Batubolong Canggu Kuta Utara Badung.
Adalah rangkaian peristiwa pemerasan terhadap korban sehingga korban terpaksa karena ancaman, menyerahkan sejumlah 21 unit sepeda motor secara berkala dengan tempat yang ditentukan.
Rangkaian pemerasan kedua dimulai tgl 22 Mei 2021, hingga 3 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Batubolong, Br. Canggu No. 10 Kuta Utara Badung.
Pemerasan tersebut terjadi beberapa kali dengan Tkp parkiran sebelah Pepito Ekspres Jln Raya Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung. Oleh skenario pelaku korban menjadi ketakutan dan menyerahkan uang sebesar 121 juta Rupiah dan 1 unit sepeda motor merk X.Max.
Modus operandi pemerasan dengan ancaman tersebut ; Tgl 17 Februari 2021 sekira pukul 11.15 Wita, terlapor datang ke kantor korban di Jln Batubolong Canggu Kuta, untuk membicarakan tentang kasus yang menimpa Dimitri Babaev(keberadaannya saat ini belum diketahui) dan saat itu terlapor meminta data sepedamotor yang dijual oleh Dimitri Babaev kepada perusahan yang akan diserahkan kepada Polisi.
Dan kemudian pada 17 Februari 2021 sekira pukul 17.00 Wita korban menyerahkan 21 sepeda motor kepada terlapor secara berkala sesuai tempat yang ditentukan dengan terpaksa karena takut jika terlibat masalah.
Pemerasan ke dua pada 22 Mei 2021sekira pukul 09.00Wita dengan modus operandi, terlapor EB(Rusia) mulai mengirimi korban chat Wa mengatakan perusahan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba , apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan maka korban akan dilaporkan Polisi dan diterangkan bahwa tempat korban sudah diketahui oleh Polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
Terlapor juga menerangkan
Bahwa korban bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun dengan denda sebesar Rp 400 juta, kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus perusahaan korban di Bali. Karena ketakutan korban menuruti keinginan pelaku, mentansfer sejumlah uang dan sekali lagi menyerahkan 1 unit sepeda motor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 21 unit sepeda motor plus 1 sepeda motor, dan uang sejumlah Rp 121 Juta.

Kini pelaku pemerasan dengan ancaman tersebut ( EB ) telah ditahan Polisi, beserta barang bukti, dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman.
Berikut Video pesan Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada para preman.
Tim.






