Kapolres Tegal Kota Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Gerbang Perbatasan Wilayah

Tegal -Pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah ruas jalan di Kota Tegal dilakukan penyekatan dan penjagaan pembatasan mobilitas diberlakukan dengan melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri guna membatasi ruang gerak dan aktifitas masyarakat selama berlangsungnya kebijakaan PPKM yakni 6 Juli – 20 Juli

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, dalam penjelasannya yang disampaikan Humas Polres Tegal,  penyekatan dilakukan di tiga titik ruas jalan, yakni gerbang perbatasan Kejambon yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Tegal,  kemudian di jalur jalan dua Dukuhturi dan di Jalan Hanoman yang berbatasan dengan wilayah Mejasem Barat Kecamatan Kramat.

“Itu merupakan titik krusial karena berbatasan dengan Kabupaten Tegal, jadi kita lakukan penyekatan untuk mengurangi mobilitas. Karena kalo kita lihat khususnya Kota Tegal dan Kabupaten Tegal angka mobilitas masyarakatnya masih tinggi,” terang Kapolres.

Ia juga menegaskan  tim petugas gabungan yang akan menjaga di tempat tempat penyekatan selama 24 jam.dan pasti ketika memang ada yang akan melintas kita sesuaikan dengan aturan yang sudah ada.

“Karena ini sifatnya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sehingga ada persyaratan khusus yang harus bisa mereka tunjukan, seperti surat keterangan kerja, hasil vaksin dan hasil rapi untuk melewati dan masuk ke kota Tegal,” jelasnya. (***)

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *