Persindonesia.com Jembrana – Beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Kabupaten Jembrana, dapat cepat teratasi, seperti permasalahan terkait PPDN yang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk yang belum dilengkapi Sertifikat Vaksin Covid-19 sehingga terjadi penumpukan di UPTD Puskesmas II Melaya, ini sudah teratasi dan mendapatkan solusi cepat.
Untuk itu Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana melaksanakan pertemuan dengan ASDP Gilimanuk yang dihadiri Bupati Jembrana ( I Nengah Tamba, SH ) serta seluruh Forkopimda Kabupaten Jembrana. Selasa (6/7/2021)
Virus Covid 19 Masih Ada, Polsek Kotarih Giat KRYD
Pertemuan darurat tersebut menghasilkan kesepakatan dengan melakukan penyekatan PPDN yang menuju Jawa untuk melakukan pemeriksaan suket swab antigen negatif dan suket vaksin tahap 1 bila tidak dilengkapi maka dilakukan tindakan memutar balik kearah timur.
Menyikapi hasil pertemuan tersebut, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. langsung membentuk Pos Sekat Terminal Kaliakah yang mulai di operasikan, Rabu (7/7) pagi tadi.
Dalam wawancara, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. menyampaikan mulai tgl 3 Juli 2021 sudah diberlakukan PPKM Darurat sesuai Inmendagri no 15 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali 2021 nomor 9 khusunya PPDN harus dilengkapi Rapid Test dan minimal sertifikat vaksin Covid-19 tahap 1 (pertama).
“Hari ini kita sudah membuat Pos Penyekatan di Terminal Kaliakah Negara untuk melakukan penyekatan PPDN ke Jawa dengan cara bertindak petugas di pos adalah melakukan penyekatan PPDN yang menuju Jawa untuk melakukan pemeriksaan suket swab antigen negatif dan suket vaksin tahap 1 bila tidak dilengkapi maka dilakukan tindakan memutar balik kearah timur,” jelas perwira menengah dua melati di pundak ini.
Tingkatkan Disiplin PPKM, Jumadi Bersinergi Lakukan SIDAK
“Dalam penerapannya sudah melalui beberapa tahapan dimulai dari sosialisasi untuk itu apabila ditemukan ada yang melawan petugas akan ada sanksi pidananya, penyedia jasa angkutan diminta kerjasamanya untuk menjalankan aturan/instruksi pemerintah, apabila ada travel yang tidak sah akan ditertibkan dan apabila ditemukan personil Polri ataupun lainnya yang bermain agar laporkan ke Kapolres Jembrana, untuk diberikan sanksi tegas,” jelasnya. (Red)






