Melawi, Persindonesia. Com
Beredarnya Isu-isu di media sosial tentang pembuatan SKCK dan SIM wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Paur Humas Polres Melawi mengatakan bahwa informasi yang beredar itu hanya lah hoax semata,”ujar Bripka Arbain, Jumat (9/7).
Untuk persyaratan pembuatan SKCK dan SIM masih mengunakan syarat yang sama seperti kemarin-kemarin, tidak ada penambahan syarat wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.
Arbain juga kembali menegaskan, aturan yang mengatur, kalau pembuatan SKCK dan SIM wajib melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19, yang lagi gencar-gencarnya. “Polres Melawi mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinisasi dan datangi Gerai Vaksinisasi Presisi kami yang ada,” ajaknya (*)






