Denpasar, 12 Juli 2021 – Tindaklanjut SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Provinsi Bali.
Tanggal 8 Juli 2021, Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli
Manihuruk), Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi) , Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana), turun langsung untuk melakukan
Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM
Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).
3. Sesuai hasil pemeriksaan 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Poin 7.b
yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan.
Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran
direkomendasikan untuk dideportasi dengan data sebagai berikut, Nama : MURRAY ROSS
Warga Negara : Irlandia
Nomor Paspor : PW7502283 (berlaku sd. 09/10/2029). AYALA AILEEN Warga Negara : Amerika Serikat Nomor Paspor : 591599645 (berlaku sd. 15/10/2028) dan ZULFIA KADARBERDIEVA Warga Negara : Rusia Nomor Paspor : 733687589 ( berlaku sd. 06/10/2024).
Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen akan
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia
Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya. Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak
mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan
karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi
Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan
dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian.
(Tim).






